Lelang jabatan kepsek, Jokowi langgar aturan
Jum'at, 21 Maret 2014 - 03:17 WIB
Lelang jabatan kepsek, Jokowi langgar aturan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pendidikan DKI Jakarta meminta agar Gubernur Joko Widodo menunda pelantikan kepala sekolah hasil lelang jabatan. Pasalnya prosedur pelelangannya sendiri melanggar aturan.
Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Margani Mustar mengatakan, proses lelangnya juga tidak mengindahkan prosedur pengangkatan kepala sekolah yang sudah ada. Bahkan pihaknya sudah mengirim pesan pendek langsung ke gubernur supaya pelantikannya ditunda sebelum persoalannya dibenahi.
"Kami sudah kirim SMS ke Pak Jokowi untuk ditunda pelantikannya besok sebelum prosedurnya dibenahi," katanya usai acara focus group discusion (FGD) Lelang Jabatan Kepala Sekolah di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2014.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI ini, untuk mengangkat kepala sekolah, sudah ada aturan yang baku dan sistematis yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satunya adalah Kepmendikbud No 28 tahun 2010. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, jenis pelatihan dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah.
“Jadi intinya kami melihat bahwa prosedur pengangkatan kepala sekolah melalui lelang jabatan sudah melanggar aturan,” jelasnya.
Selain melanggar Kepmen 28 tahun 2010, lanjut Margani, sebenarnya Kemendikbud bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan calon-calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan khusus. Mereka dididik di Lembaga Persiapan Kepala Sekolah (LPKS) yang operasionalisasinya sepenuhnya dibiayai dengan uang negara.
Sayangnya, calon kepala sekolah hasil didikan LPKS yang sudah memiliki nomor induk tersebut sama sekali tidak dipakai dalam lelang jabatan kali ini. Padahal dari segi kemampuan dan kesiapan mental, jelas calon kepala sekolah hasil didikan LPKS ini jauh lebih matang dan siap pakai.
Terkait jabatan kepala sekolah, mantan Direktur Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Kemendikbud Surya Dharma mengatakan, sesungguhnya mekanisme pengangkatan guru menjadi kepala sekolah sudah ada aturan mainnya, yakni Kepmen 28 tahun 2010. Aturan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kepala dinas pendidikan diseluruh kabupaten/kota.
Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Margani Mustar mengatakan, proses lelangnya juga tidak mengindahkan prosedur pengangkatan kepala sekolah yang sudah ada. Bahkan pihaknya sudah mengirim pesan pendek langsung ke gubernur supaya pelantikannya ditunda sebelum persoalannya dibenahi.
"Kami sudah kirim SMS ke Pak Jokowi untuk ditunda pelantikannya besok sebelum prosedurnya dibenahi," katanya usai acara focus group discusion (FGD) Lelang Jabatan Kepala Sekolah di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2014.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI ini, untuk mengangkat kepala sekolah, sudah ada aturan yang baku dan sistematis yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satunya adalah Kepmendikbud No 28 tahun 2010. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, jenis pelatihan dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah.
“Jadi intinya kami melihat bahwa prosedur pengangkatan kepala sekolah melalui lelang jabatan sudah melanggar aturan,” jelasnya.
Selain melanggar Kepmen 28 tahun 2010, lanjut Margani, sebenarnya Kemendikbud bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan calon-calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan khusus. Mereka dididik di Lembaga Persiapan Kepala Sekolah (LPKS) yang operasionalisasinya sepenuhnya dibiayai dengan uang negara.
Sayangnya, calon kepala sekolah hasil didikan LPKS yang sudah memiliki nomor induk tersebut sama sekali tidak dipakai dalam lelang jabatan kali ini. Padahal dari segi kemampuan dan kesiapan mental, jelas calon kepala sekolah hasil didikan LPKS ini jauh lebih matang dan siap pakai.
Terkait jabatan kepala sekolah, mantan Direktur Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Kemendikbud Surya Dharma mengatakan, sesungguhnya mekanisme pengangkatan guru menjadi kepala sekolah sudah ada aturan mainnya, yakni Kepmen 28 tahun 2010. Aturan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kepala dinas pendidikan diseluruh kabupaten/kota.
(hyk)