Bacok orang karena tak bayar utang, Haryanto dibekuk

Rabu, 19 Maret 2014 - 06:02 WIB
Bacok orang karena tak...
Bacok orang karena tak bayar utang, Haryanto dibekuk
A A A
Sindonews.com – Pelaku perampasan motor disertai pembacokan yang terjadi di Jembatan Besi Sampangan Kecamatan Gunungpati Semarang pada Senin (10/2) lalu akhirnya terungkap. Dia adalah Tri Haryanto alias Simon (35) warga Kradenan Lama Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.

Haryanto ditangkap petugas Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Aiptu Janadi di tempat persembunyiannya di daerah Gunungpati Semarang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah parang, sepucuk pistol air softgun, mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan motor Honda Vario milik korban.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang kemarin, Haryanto mengaku nekat membacok Parjono lantaran kesal dirinya tidak mau membayar utang. Sebelumnya, Parjono meminjang uang kepada dirinya senilai Rp8 juta.

“Saya niatnya menagih hutang karena sudah lama tidak dibayar, tapi dia tidak mau bayar dan terkesan mengelak. Akhirnya saya jadi emosi,” kata dia.

Setelah melihat Parjono sedang membeli pulsa di counter dekat jembatan besi Sampangan, Haryanto kemudian mendatangi korban untuk kembali menanyakan kejelasan utangnya. Namun, Parjono imbuh dia terus mengelak dan terkesan tidak mau membayar.

“Akhirnya karena emosi saya ambil senjata di mobil, kemudian dia (Parjono) saya bacok dan saya todong menggunakan pistol air softgun itu,” imbuhnya laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga di sebuah perusahaan kuliner di Kota Semarang ini.

Pistol jenis air softgun tersebut diakui Haryanto merupakan miliknya. Ia membeli benda tersebut dari seorang temannya seharga Rp350 ribu. Namun diakui Haryanto jika pistolnya itu sudah rusak.

“Itu sudah rusak, hanya untuk menakut-nakuti korban supaya lekas membayar utangnya,” pungkasnya.

Setelah peristiwa itu, Haryanto mengaku sembunyi di Gunungpati Semarang. Namun akhirnya, ia berhasil ditangkap aparat kepolisian Semarang.

“Setelah beraksi, tersangka ini melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Gunungpati Semarang. Namun karena saksi-saksi yang kami mintai keterangan tahu identias pelaku, dia akhirnya berhasil kami bekuk,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono.

Djihartono menambahkan, karena perbuatan tersebut tersangka Haryanto akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved