Bacok orang karena tak bayar utang, Haryanto dibekuk
Rabu, 19 Maret 2014 - 06:02 WIB
Bacok orang karena tak bayar utang, Haryanto dibekuk
A
A
A
Sindonews.com – Pelaku perampasan motor disertai pembacokan yang terjadi di Jembatan Besi Sampangan Kecamatan Gunungpati Semarang pada Senin (10/2) lalu akhirnya terungkap. Dia adalah Tri Haryanto alias Simon (35) warga Kradenan Lama Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.
Haryanto ditangkap petugas Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Aiptu Janadi di tempat persembunyiannya di daerah Gunungpati Semarang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah parang, sepucuk pistol air softgun, mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan motor Honda Vario milik korban.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang kemarin, Haryanto mengaku nekat membacok Parjono lantaran kesal dirinya tidak mau membayar utang. Sebelumnya, Parjono meminjang uang kepada dirinya senilai Rp8 juta.
“Saya niatnya menagih hutang karena sudah lama tidak dibayar, tapi dia tidak mau bayar dan terkesan mengelak. Akhirnya saya jadi emosi,” kata dia.
Setelah melihat Parjono sedang membeli pulsa di counter dekat jembatan besi Sampangan, Haryanto kemudian mendatangi korban untuk kembali menanyakan kejelasan utangnya. Namun, Parjono imbuh dia terus mengelak dan terkesan tidak mau membayar.
“Akhirnya karena emosi saya ambil senjata di mobil, kemudian dia (Parjono) saya bacok dan saya todong menggunakan pistol air softgun itu,” imbuhnya laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga di sebuah perusahaan kuliner di Kota Semarang ini.
Pistol jenis air softgun tersebut diakui Haryanto merupakan miliknya. Ia membeli benda tersebut dari seorang temannya seharga Rp350 ribu. Namun diakui Haryanto jika pistolnya itu sudah rusak.
“Itu sudah rusak, hanya untuk menakut-nakuti korban supaya lekas membayar utangnya,” pungkasnya.
Setelah peristiwa itu, Haryanto mengaku sembunyi di Gunungpati Semarang. Namun akhirnya, ia berhasil ditangkap aparat kepolisian Semarang.
“Setelah beraksi, tersangka ini melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Gunungpati Semarang. Namun karena saksi-saksi yang kami mintai keterangan tahu identias pelaku, dia akhirnya berhasil kami bekuk,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono.
Djihartono menambahkan, karena perbuatan tersebut tersangka Haryanto akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Haryanto ditangkap petugas Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Aiptu Janadi di tempat persembunyiannya di daerah Gunungpati Semarang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah parang, sepucuk pistol air softgun, mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan motor Honda Vario milik korban.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang kemarin, Haryanto mengaku nekat membacok Parjono lantaran kesal dirinya tidak mau membayar utang. Sebelumnya, Parjono meminjang uang kepada dirinya senilai Rp8 juta.
“Saya niatnya menagih hutang karena sudah lama tidak dibayar, tapi dia tidak mau bayar dan terkesan mengelak. Akhirnya saya jadi emosi,” kata dia.
Setelah melihat Parjono sedang membeli pulsa di counter dekat jembatan besi Sampangan, Haryanto kemudian mendatangi korban untuk kembali menanyakan kejelasan utangnya. Namun, Parjono imbuh dia terus mengelak dan terkesan tidak mau membayar.
“Akhirnya karena emosi saya ambil senjata di mobil, kemudian dia (Parjono) saya bacok dan saya todong menggunakan pistol air softgun itu,” imbuhnya laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga di sebuah perusahaan kuliner di Kota Semarang ini.
Pistol jenis air softgun tersebut diakui Haryanto merupakan miliknya. Ia membeli benda tersebut dari seorang temannya seharga Rp350 ribu. Namun diakui Haryanto jika pistolnya itu sudah rusak.
“Itu sudah rusak, hanya untuk menakut-nakuti korban supaya lekas membayar utangnya,” pungkasnya.
Setelah peristiwa itu, Haryanto mengaku sembunyi di Gunungpati Semarang. Namun akhirnya, ia berhasil ditangkap aparat kepolisian Semarang.
“Setelah beraksi, tersangka ini melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Gunungpati Semarang. Namun karena saksi-saksi yang kami mintai keterangan tahu identias pelaku, dia akhirnya berhasil kami bekuk,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono.
Djihartono menambahkan, karena perbuatan tersebut tersangka Haryanto akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(lns)