Risma pecat puluhan PNS miliki istri lebih dari satu
Selasa, 18 Maret 2014 - 15:40 WIB
Risma pecat puluhan PNS miliki istri lebih dari satu
A
A
A
Sindonews.com – Selama 2013, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memecat sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagian besar dari mereka dipecat dari kedinasan lantaran memiliki istri lebih dari satu. Sebagian lagi karena masalah penyalahgunaan anggaran.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, sebelum melakukan pemecatan, pihaknya sudah melakukan peringatan. Tapi sayangnya, peringatan ini tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Setelah peringatan pertama tidak diperhatikan, maka dikirim peringatan kedua. Tapi ketika peringatan yang kedua ini tak juga diperhatikan, maka jalan satu-satunya adalah dengan pemecatan.
“Saat kami memperingatkan, mereka (PNS yang dipecat) justru terkesan menentang. Ya bagaimana lagi, diperingatkan tidak bisa ya dipecat. Sebagian besar yang dipecat ini karena kawin lagi tanpa izin,” ujarnya, saat sambutan pengambilan sumpah PNS baru di lingkungan Pemkot Surabaya di Graha Sawunggaling, Selasa (18/3/2014) .
Sedangkan untuk PNS yang terjerat kasus hukum kata dia, akan dilimpahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Risma meminta, agar PNS menaati peraturan yang ada, dan menepati sumpah PNS. Sebab, tugas PNS ini tidak hanya dipertanggungjawabkan pada masyarakat, tapi juga pada Tuhan.
Risma mengingatkan, agar para PNS menjaga betul-betul kesempatan berprofesi sebagai PNS, karena para PNS yang diambil sumpah tadi adalah orang pilihan. Dari sekitar 10.000 yang mendaftar pada 2013, tidak sampai 400 yang diterima.
“Tapi, jadi PNS tidak harus enak-enakan menunggu pekerjaan, tapi harus memanfaatkan jam kerja penuh untuk melayani masyarakat,” tandas mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
Dalam acara ini, terdapat sekitar 560 PNS baru yang diambil sumpah. Selain PNS baru, juga ada PNS lama yang belum sempat diambil sumpah.
Data yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, dari 560 PNS tersebut, untuk golongan IV sebanyak 58 orang, golongan III sebanyak 154 orang, golongan II sebanyak 304 orang dan golongan I sebanyak 44 orang.
Sedangkan berdasarkan jabatan, untuk jabatan fungsional terdiri dari guru sebanyak 231 orang dan tenaga medis sebanyak 13 orang. Untuk non fungsional sebanyak 316 orang.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi menambahkan, untuk bisa menjadi PNS yang profesional, PNS harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Mia Santi juga menyebut Pemkot Surabaya tidak akan mentolelir PNS yang bermasalah. “Untuk PNS yang bermasalah, penindakannya ada prosesnya. Kalau ada kesalahan bisa ditindak atasan atau dilimpahkan,” ujanya.
Sebagian besar dari mereka dipecat dari kedinasan lantaran memiliki istri lebih dari satu. Sebagian lagi karena masalah penyalahgunaan anggaran.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, sebelum melakukan pemecatan, pihaknya sudah melakukan peringatan. Tapi sayangnya, peringatan ini tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Setelah peringatan pertama tidak diperhatikan, maka dikirim peringatan kedua. Tapi ketika peringatan yang kedua ini tak juga diperhatikan, maka jalan satu-satunya adalah dengan pemecatan.
“Saat kami memperingatkan, mereka (PNS yang dipecat) justru terkesan menentang. Ya bagaimana lagi, diperingatkan tidak bisa ya dipecat. Sebagian besar yang dipecat ini karena kawin lagi tanpa izin,” ujarnya, saat sambutan pengambilan sumpah PNS baru di lingkungan Pemkot Surabaya di Graha Sawunggaling, Selasa (18/3/2014) .
Sedangkan untuk PNS yang terjerat kasus hukum kata dia, akan dilimpahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Risma meminta, agar PNS menaati peraturan yang ada, dan menepati sumpah PNS. Sebab, tugas PNS ini tidak hanya dipertanggungjawabkan pada masyarakat, tapi juga pada Tuhan.
Risma mengingatkan, agar para PNS menjaga betul-betul kesempatan berprofesi sebagai PNS, karena para PNS yang diambil sumpah tadi adalah orang pilihan. Dari sekitar 10.000 yang mendaftar pada 2013, tidak sampai 400 yang diterima.
“Tapi, jadi PNS tidak harus enak-enakan menunggu pekerjaan, tapi harus memanfaatkan jam kerja penuh untuk melayani masyarakat,” tandas mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
Dalam acara ini, terdapat sekitar 560 PNS baru yang diambil sumpah. Selain PNS baru, juga ada PNS lama yang belum sempat diambil sumpah.
Data yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, dari 560 PNS tersebut, untuk golongan IV sebanyak 58 orang, golongan III sebanyak 154 orang, golongan II sebanyak 304 orang dan golongan I sebanyak 44 orang.
Sedangkan berdasarkan jabatan, untuk jabatan fungsional terdiri dari guru sebanyak 231 orang dan tenaga medis sebanyak 13 orang. Untuk non fungsional sebanyak 316 orang.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi menambahkan, untuk bisa menjadi PNS yang profesional, PNS harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Mia Santi juga menyebut Pemkot Surabaya tidak akan mentolelir PNS yang bermasalah. “Untuk PNS yang bermasalah, penindakannya ada prosesnya. Kalau ada kesalahan bisa ditindak atasan atau dilimpahkan,” ujanya.
(ilo)