Tergiur investasi emas, uang ratusan juta melayang
Senin, 17 Maret 2014 - 19:06 WIB
Tergiur investasi emas, uang ratusan juta melayang
A
A
A
Sindonews.com – Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Kota Semarang. Puluhan orang yang mengaku nasabah dari PT Golden Traders Indonesia Syariah mendatangi Mapolres Semarang untuk melaporkan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dengan membawa kertas yang merupakan barang bukti perjanjian investasi, juga majalah perusahaan, mereka melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Kedatangan kami ini untuk melaporkan penipuan yang dilakukan oleh PT Golden Traders Indonesia (GTI). Kami merasa tertipu dengan program investasi emas dari perusahan itu,” kata Sarwo (56) warga Ngesrep Kecamatan Tembalang Kota Semarang kepada wartawan, Senin (17/3/2014).
Menurut Sarwo, awalnya dirinya ditawari untuk melakukan ivestasi ke perusahaan tersebut dengan cara membeli emas. Namun, harga emas yang ditawarkan lebih tinggi dari harga emas di pasaran.
“Kelebihan uang itu katanya untuk investasi, perbulannya dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 4-5 persen perbulan dari jumlah yang kami investasikan,” imbuhnya yang mengaku telah mengikuti program investasi emas itu sejak November 2012 silam.
Karena tertarik, ia langsung ikut dalam investasi itu. Tak tanggung-tanggung, ia menanamkan investasi ke perusahaan tersebut hingga Rp300 juta. Bahkan, ia juga mengikuti program investasi lain berupa investasi emas non fisik.
“Selain keuntungan yang menjanjikan, hal yang membuat saya yakin adalah perusahaan itu menggunakan label Syariah dan memiliki sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanya saya tidak ragu untuk mengikuti program investasinya,” paparnya.
Namun sayang, apa yang diharapkannya tidak sesuai dengan kenyataan. Setelah dua kali mendapat pembayaran dari hasil investasi itu, pembayaran mandek.
“Setelah mendapat pembayaran dua kali, tidak ada lagi pembayaran. Kami terus mencoba menghubungi dan menanyakan, tapi mereka (direksi) hanya memberikan janji-janji,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Kun Dwiyanto (55) warga Jalan Rambutan Kota Semarang. Kun yang menginvestasikan uang lebih dari Rp350 juta itu juga merasa ditipu dengan program tersebut.
“Itu perusahaan nasional, nasabahnya banyak sekali dengan nilai investasi ratusan juta. Di Kota Semarang sendiri setahu saya lebih dari seratus orang yang ikut program investasi emas tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Kun mengatakan jika banyak nasabah yang stres memikirkan perkara tersebut. Selain tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan, uang yang telah diinvestasikan juga tidak kembali.
“Jelas pusing dan khawatir, bahkan ada teman kami yang juga nasabah sampai meninggal dunia karena memikirkan masalah ini. Dia stres lantaran untuk mengikuti investasi ini harus menggadaikan barang-barang berharganya,” imbuhnya.
Untuk itu Kun berharap polisi segera melakukan penyelidikan kepada perusahaan tersebut. Juga, uang yang telah mereka investasikan dapat dikembalikan secara utuh.
“Kami harap petugas segera melakukan penyelidikan, kami akan terus menuntut apa yang menjadi hak kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto saat ditemui mengatakan, pihaknya akan segera menangani kasus dugaan penipuan berkedok investasi itu. Meski begitu, ia tidak dapat tergesa-gesa dan harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam dari laporan itu.
“Silakan jika memang ada nasabah yang dirugikan untuk melaporkan kepada kami, nanti pasti akan kami tindaklanjuti. Laporan pasti akan kami proses,” kata dia.
Dengan membawa kertas yang merupakan barang bukti perjanjian investasi, juga majalah perusahaan, mereka melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Kedatangan kami ini untuk melaporkan penipuan yang dilakukan oleh PT Golden Traders Indonesia (GTI). Kami merasa tertipu dengan program investasi emas dari perusahan itu,” kata Sarwo (56) warga Ngesrep Kecamatan Tembalang Kota Semarang kepada wartawan, Senin (17/3/2014).
Menurut Sarwo, awalnya dirinya ditawari untuk melakukan ivestasi ke perusahaan tersebut dengan cara membeli emas. Namun, harga emas yang ditawarkan lebih tinggi dari harga emas di pasaran.
“Kelebihan uang itu katanya untuk investasi, perbulannya dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 4-5 persen perbulan dari jumlah yang kami investasikan,” imbuhnya yang mengaku telah mengikuti program investasi emas itu sejak November 2012 silam.
Karena tertarik, ia langsung ikut dalam investasi itu. Tak tanggung-tanggung, ia menanamkan investasi ke perusahaan tersebut hingga Rp300 juta. Bahkan, ia juga mengikuti program investasi lain berupa investasi emas non fisik.
“Selain keuntungan yang menjanjikan, hal yang membuat saya yakin adalah perusahaan itu menggunakan label Syariah dan memiliki sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanya saya tidak ragu untuk mengikuti program investasinya,” paparnya.
Namun sayang, apa yang diharapkannya tidak sesuai dengan kenyataan. Setelah dua kali mendapat pembayaran dari hasil investasi itu, pembayaran mandek.
“Setelah mendapat pembayaran dua kali, tidak ada lagi pembayaran. Kami terus mencoba menghubungi dan menanyakan, tapi mereka (direksi) hanya memberikan janji-janji,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Kun Dwiyanto (55) warga Jalan Rambutan Kota Semarang. Kun yang menginvestasikan uang lebih dari Rp350 juta itu juga merasa ditipu dengan program tersebut.
“Itu perusahaan nasional, nasabahnya banyak sekali dengan nilai investasi ratusan juta. Di Kota Semarang sendiri setahu saya lebih dari seratus orang yang ikut program investasi emas tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Kun mengatakan jika banyak nasabah yang stres memikirkan perkara tersebut. Selain tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan, uang yang telah diinvestasikan juga tidak kembali.
“Jelas pusing dan khawatir, bahkan ada teman kami yang juga nasabah sampai meninggal dunia karena memikirkan masalah ini. Dia stres lantaran untuk mengikuti investasi ini harus menggadaikan barang-barang berharganya,” imbuhnya.
Untuk itu Kun berharap polisi segera melakukan penyelidikan kepada perusahaan tersebut. Juga, uang yang telah mereka investasikan dapat dikembalikan secara utuh.
“Kami harap petugas segera melakukan penyelidikan, kami akan terus menuntut apa yang menjadi hak kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto saat ditemui mengatakan, pihaknya akan segera menangani kasus dugaan penipuan berkedok investasi itu. Meski begitu, ia tidak dapat tergesa-gesa dan harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam dari laporan itu.
“Silakan jika memang ada nasabah yang dirugikan untuk melaporkan kepada kami, nanti pasti akan kami tindaklanjuti. Laporan pasti akan kami proses,” kata dia.
(lns)