Mantan Wali Kota Pontianak serahkan uang Rp500 juta
Senin, 17 Maret 2014 - 18:58 WIB
Mantan Wali Kota Pontianak serahkan uang Rp500 juta
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Pontianak, Buchary Abdurrahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos Tahun 2006/2008 mengembalikan uang sebesar Rp500 juta rupiah, kepada Tim Penyelidik Kejati Kalimantan Barat.
Ditemani penasihat hukumnya, Buchary yang saat ini menjabat Direktur Rumkit Universitas Tanjung Pura Pontianak, menyerahkan uang yang merupakan barang bukti saat dilakukan penyitaan pada bulan Februari.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, mengatakan, walaupun tersangka sudah mengembalikan uang yang merupakan barang bukti dugaan kasus korupsi dana bansos, akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, penasihat hukum Buchary, Slamet Prayitno Kitung, mengatakan kliennya akan kooperatif dengan ketentuan yang ada, selain itu kliennya juga akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Buchary sendiri saat ditanya wartawan soal uang yang disetorkan kembali ke Kejati memilih bungkam dan bergegas masuk ke mobil.
Ditemani penasihat hukumnya, Buchary yang saat ini menjabat Direktur Rumkit Universitas Tanjung Pura Pontianak, menyerahkan uang yang merupakan barang bukti saat dilakukan penyitaan pada bulan Februari.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, mengatakan, walaupun tersangka sudah mengembalikan uang yang merupakan barang bukti dugaan kasus korupsi dana bansos, akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, penasihat hukum Buchary, Slamet Prayitno Kitung, mengatakan kliennya akan kooperatif dengan ketentuan yang ada, selain itu kliennya juga akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Buchary sendiri saat ditanya wartawan soal uang yang disetorkan kembali ke Kejati memilih bungkam dan bergegas masuk ke mobil.
(lns)