Kasus KDRT istri Jenderal masuk Kejari
Senin, 17 Maret 2014 - 17:31 WIB
Kasus KDRT istri Jenderal masuk Kejari
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara tersangka Mutiara Simanjutak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (MS), akhirnya diserahkan penyidik Polres Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
Berkas perkara yang sudah dianggap lengkap itu diserahkan langsung Kanit Resum Polres Bogor Kota Iptu Mido J Manik bersama dua orang penyidik ke kantor Kejari Bogor di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut.
"Iya, hari ini berkasnya sudah kita limpahkan, karena pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah lengkap," ujarnya kepada wartawan di Bogor, Senin (17/3/2014).
Condro berharap, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan bisa diterima dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Semoga berkasnya tidak dikembalikan lagi oleh JPU," ujarnya.
Sekadar diketahui, Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap belasan pembantu di rumahnya, Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Keluraha Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak berwajib," kata Mutiara beberapa waktu lalu.
Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pembantunya, Yuliana Lewir (17), ke Polres Bogor Kota. Kepada petugas, Yuliana mengaku, kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang majikan dan selama tiga bulan bekerja belum pernah diberi gaji.
Baca:
Kembali diperiksa, istri jenderal 'pasang badan'
Berkas perkara yang sudah dianggap lengkap itu diserahkan langsung Kanit Resum Polres Bogor Kota Iptu Mido J Manik bersama dua orang penyidik ke kantor Kejari Bogor di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut.
"Iya, hari ini berkasnya sudah kita limpahkan, karena pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah lengkap," ujarnya kepada wartawan di Bogor, Senin (17/3/2014).
Condro berharap, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan bisa diterima dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Semoga berkasnya tidak dikembalikan lagi oleh JPU," ujarnya.
Sekadar diketahui, Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap belasan pembantu di rumahnya, Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Keluraha Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak berwajib," kata Mutiara beberapa waktu lalu.
Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pembantunya, Yuliana Lewir (17), ke Polres Bogor Kota. Kepada petugas, Yuliana mengaku, kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang majikan dan selama tiga bulan bekerja belum pernah diberi gaji.
Baca:
Kembali diperiksa, istri jenderal 'pasang badan'
(mhd)