2 pencuri spesialis rumah pejabat dibekuk
Kamis, 13 Maret 2014 - 22:18 WIB

2 pencuri spesialis rumah pejabat dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Tim khusus dan buru sergap Polresta Manado berhasil membekuk dua anggota sindikat pencurian spesialis rumah pejabat. Kedua tersangka bernama Dedi dan Ontet yang masih berusia 17 tahun.
Warga Teling Atas ini nekat mencuri di beberapa rumah pejabat tinggi Sulawesi Utara diantaranya Kepala Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sulut serta rumah Kepala Badan Pertanahan setempat. Hasil curiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah laptop berbagai merek, air soft gun, perhiasan emas dan mutiara serta sisa uang senilai Rp6 juta. Kini kedua tersangka mendekam di Mapolresta Manado.
Menurut pengakuan tersangka Dedi pencurian ini telah dilakukan kurang lebih 20 tempat. Sementara barang curian dan uang yang mereka ambil dibagi rata untuk bermain internet bahkan sempat membeli satu unit rumah.
Namun setelah dilakukan pengembangan oleh polisi ternyata berhasil terungkap sebanyak tiga puluh empat tempat kejadian dengan target rumah mewah. Mereka melakukan aksinya pada siang hari.
Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dengan mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara.
Warga Teling Atas ini nekat mencuri di beberapa rumah pejabat tinggi Sulawesi Utara diantaranya Kepala Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sulut serta rumah Kepala Badan Pertanahan setempat. Hasil curiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah laptop berbagai merek, air soft gun, perhiasan emas dan mutiara serta sisa uang senilai Rp6 juta. Kini kedua tersangka mendekam di Mapolresta Manado.
Menurut pengakuan tersangka Dedi pencurian ini telah dilakukan kurang lebih 20 tempat. Sementara barang curian dan uang yang mereka ambil dibagi rata untuk bermain internet bahkan sempat membeli satu unit rumah.
Namun setelah dilakukan pengembangan oleh polisi ternyata berhasil terungkap sebanyak tiga puluh empat tempat kejadian dengan target rumah mewah. Mereka melakukan aksinya pada siang hari.
Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dengan mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara.
(sms)