KPK pastikan honor Sultan bukan gratifikasi

Kamis, 13 Maret 2014 - 16:11 WIB
KPK pastikan honor Sultan bukan gratifikasi
KPK pastikan honor Sultan bukan gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Honor abdi dalem dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk Sultan HB X dan Paku Alam IX bukan merupakan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati resmi seputar hal tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY GBPH Yudhaningrat mengakui, sudah menerima surat resmi dari KPK seputar honor untuk Sultan HB X dan Paku Alam IX.

"KPK sudah menyurati Pemda (DIY), tidak ada gratifikasi untuk honor Sultan dan Sri Paduka," katanya, Kamis (13/3/2014).

Pada Danais 2013, Sultan, Paku Alam dan GKR Hemas mendapat honor masing-masing Rp3,8 juta untuk Sultan dan Rp3,4 juta per bulan untuk Paku Alam dan GKR Hemas.

Ketiganya menerima honor tersebut lalu mengembalikannya karena KPK menduga ada indikasi gratifikasi.

KPK pada Kamis 6 Maret 2014 kembali menyurati Pemda DIY yang menyebutkan, honor untuk Sultan X dan Paku Alam IX ternyata bukan bagian dari gratifikasi.

Meski kedua tokoh tersebut sebagai gubernur dan wakil gubernur, keduanya diperbolehkan menerima honor dari Danais.

"Surat kedua (dari KPK) ini sudah menyebutkan (Sultan X dan Paku Alam IX) tidak ada apa-apa menerima (honor Danais) dari pemerintah," ungkap GBPH Yudhaningrat.

Sementara Sekretaris Daerah Ichsanuri mengakui menerima surat KPK yang kedua tersebut.

Inti dari surat tersebut memang memastikan Sultan HB X dan Paku Alam IX diperbolehkan menerima honor Danais.

"Pemda tidak menyurati lagi, namun KPK menyurati yang kedua," ujarnya.
Sekda memperkirakan surat dari KPK yang kedua ini untuk memastikan tidak ada persoalan bagi Sultan dan Paku Alam menerima honor Danais.

"Dulu (surat pertama KPK) kan masih ambivalen, kalau sekarang (surat kedua KPK) sudah tegas tidak ada gratifikasi," jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5896 seconds (0.1#10.140)