Polisi tangkap 5 perampok lintas provinsi
Rabu, 12 Maret 2014 - 16:48 WIB
Polisi tangkap 5 perampok lintas provinsi
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, berhasil menangkap 5 perampok spesialis minimarket lintas provinsi. Kelima perampok itu ditangkap saat melancarkan aksinya di wilayah Klaten, Rabu (12/3/2014).
Lima pelaku itu yakni, Yulius Sudiro, warga Lampung, Rizki Umar, warga Tasikmadu Karanganyar. Serta tiga warga Yogyakarta, Andri Wardanto, Miftahul Latief dan Gunawan.
Tersangka Gunawan disinyalir sebagai otak pelaku perampokan tersebut.
Kepada penyidik, para pelaku itu mengaku sudah melakukan aksi perampokan itu sebanyak beberapa kali. Perampokan dilakukan di Yogyakarta, Magelang dan juga wilayah Klaten.
Salah seorang pelaku, Miftahul Latief, menyebutkan minimarket yang menjadi sasaranya sebelumnya sudah disurvei terlebih dahulu.
Setelah melakukan survei ia bersama teman-temannya langsung merencanakan aksi itu di kemudian hari. "Semua sudah kami incar, sehingga tinggal kita eksekusi," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, menyebutkan para pelaku itu ditangkap saat melancarkan aksinya di jalur Solo-Yogyakarta, wilayah Ketandan, Klaten Utara. Para pelaku itu terpergok oleh petugas saat melancarkan aksinya di pagi buta.
Menurut Danu, para pelaku tersebut merupakan perampok lintas provinsi. Hal itu mengingat daya jelajah para perampok itu yang cukup jauh yakni di wilayah Jateng dan DIY.
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami amankan 8 telepon seluler, 2 buah senjata api, 2 buah pisau serta 1 pipa stainless sebagai barang bukti," tandasnya.
Lima pelaku itu yakni, Yulius Sudiro, warga Lampung, Rizki Umar, warga Tasikmadu Karanganyar. Serta tiga warga Yogyakarta, Andri Wardanto, Miftahul Latief dan Gunawan.
Tersangka Gunawan disinyalir sebagai otak pelaku perampokan tersebut.
Kepada penyidik, para pelaku itu mengaku sudah melakukan aksi perampokan itu sebanyak beberapa kali. Perampokan dilakukan di Yogyakarta, Magelang dan juga wilayah Klaten.
Salah seorang pelaku, Miftahul Latief, menyebutkan minimarket yang menjadi sasaranya sebelumnya sudah disurvei terlebih dahulu.
Setelah melakukan survei ia bersama teman-temannya langsung merencanakan aksi itu di kemudian hari. "Semua sudah kami incar, sehingga tinggal kita eksekusi," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, menyebutkan para pelaku itu ditangkap saat melancarkan aksinya di jalur Solo-Yogyakarta, wilayah Ketandan, Klaten Utara. Para pelaku itu terpergok oleh petugas saat melancarkan aksinya di pagi buta.
Menurut Danu, para pelaku tersebut merupakan perampok lintas provinsi. Hal itu mengingat daya jelajah para perampok itu yang cukup jauh yakni di wilayah Jateng dan DIY.
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami amankan 8 telepon seluler, 2 buah senjata api, 2 buah pisau serta 1 pipa stainless sebagai barang bukti," tandasnya.
(sms)