17 mantan anggota DPRD Semarang jadi tersangka

Selasa, 11 Maret 2014 - 02:23 WIB
17 mantan anggota DPRD...
17 mantan anggota DPRD Semarang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com – Setelah cukup lama diperiksa, akhirnya penyidik Sat Reskrim Polrestabes Semarang menetapkan 17 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun di kepolisian, penetapan tersangka kepada 17 mantan anggota dewan itu dilakukan belum lama ini. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

"Dengan diterbitkannya SPDP itu, otomatis 17 orang itu sudah menjadi tersangka. Hanya, pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan," terang sumber kepada wartawan, kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto. Menurut Wika, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ke 17 mantan anggota dewan itu belum menjalani pemeriksaan terkait status baru itu.

“Benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. SPDP sudah kami layangkan kepada pihak Kejari,” kata dia.

Wika mengatakan, pada SPDP itu, kasus yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut dibagi dalam tiga berkas dengan formasi yang berbeda.

“Kami jadikan tiga berkas, formasinya satu berkas berisi empat tersangka, berkas kedua enam tersangka dan berkas ketiga tujuh tersangka. Total 17 tersangka,” imbuhnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Wika masih enggan menyebutkan siapa saja identitas dari 17 tersangka itu.

“Identitasnya nantilah, ketika mereka kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sabar dan tunggu saja, ikuti proses yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Arifin Arsyad membenarkan adanya SPDP atas 17 mantan anggota dewan periode 1999-2004 itu. Dikatakan Arifin, SPDP tersebut terdiri dari tiga berkas.

“Benar, sudah kami terima. Ada tiga SPDP atas kasus korupsi asuransi fiktif itu. Tapi soal siapa saja tersangkanya, tanyakan saja sama penyidik kepolisian. Saya belum cek,” kata dia.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang tersebut bermula dari pelaksanaan program asuransi Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dengan PT Pasaraya Life pada tahun 2003. Program tersebut menawarkan premi Rp38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai Rp1,7 miliar.

Namun dalam kenyataannya, implementasi kerja sama premi asuransi tersebut tidak pernah ada. Akibatnya, negara pun dirugikan hingga Rp1,7 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Polretabes Semarang dalam menangani kasus korupsi asuransi fiktif di kalangan anggota DPRD Kota Semarang tahun 1999-2004. Dimana dalam penanganan tersebut, dibagi dalam beberapa jilid mulai jilid I, II dan III.

Dalam penanganan Jilid I, sebanyak sembilan orang anggota dewan sudah dovonis di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka adalah Ismoyo Subroto,Hamas Ghany, Humam Mukti Aziz. Ketiganya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang waktu itu.

Sementara enam lainnya yakni Fathurrahman, Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo, Tohir Sandirjo, Sonhaji dan Hindarto Handojo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang waktu itu (Sekarang Tipikor). Namun, keenamnya melakukan banding dan ditingkat kasasi, mereka dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.

Penanganan jilid II, menyeret enam anggota DPRD lainnya, yakni Sriyono, Ahmad Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, Tri Joko Haryanto dan AY Sujianto. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Namun sebelum selesai disidangkan, satu dari enam tersangka itu yakni Tri Joko Haryanto meninggal dunia. Terakhir, kelima tersangka dituntut dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta setara tiga bulan kurungan.

Sementara dalam penanganan jilid III ini, sebanyak 17 anggota dewan segera ditetapkan sebagai tersangka.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved