Disegel ahli waris, ribuan siswa SMP 23 dipulangkan paksa
Senin, 10 Maret 2014 - 13:59 WIB
Disegel ahli waris, ribuan siswa SMP 23 dipulangkan paksa
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran tak mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota Makassar, sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Jalan Pacinang Raya Makassar dikosongkan oleh pemilik lahan.
Pihak yang mengklaim memiliki lahan diatas sekolah tersebut kemudian memulangkan paksa seluruh siswa yang sedang melakukan proses belajar mengajar.
Upaya pemulangan paksa sekira 1.500 ratus siswa SMP Negeri 23 Makassar ini dilakukan oleh pihak A’di bin Sona yang mengklaim memiliki lahan diatas tanah sekolah tersebut yang luasnya mencapai 2.500 meter persegi.Penyegelan ini lantaran pertemuan dengan pihak sekolah tidak menemukan jalan keluar.
Salah satu ahli waris pemilik lahan, Ahmad Yani mengaku selama ini Pemerintah Kota Makassar berjanji akan membayar ganti rugi atas lahan yang digunakan oleh SMP Negeri 23.
“Namun hingga saat ini Pemerintah Kota Makassar belum juga membayarnya padahal pembayaran lahan sudah dijanjikan Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 2013 lalu,”ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan, pengosongan sekolah ini akan terus dilakukan oleh pihak keluarga A’di bin Sona sampai pihak pemerintah kota membayar ganti rugi lahan miliknya.
Sementara Wakil Kepala SMP Negeri 23, Sarlina meminta kepada Pemerintah Kota Makassar agar menyelesaikan persoalan lahan tersebut sehingga siswa dapat kembali belajar. Apalagi menurut Sarlina ujian sekolah akan berangsung dalam waktu dekat.
Lestari salah seorang siswi SMPN 23 menyayangkan penyegelan sekolah yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki lahan karena mengganggu persiapan ujian sekolah.
Pihak yang mengklaim memiliki lahan diatas sekolah tersebut kemudian memulangkan paksa seluruh siswa yang sedang melakukan proses belajar mengajar.
Upaya pemulangan paksa sekira 1.500 ratus siswa SMP Negeri 23 Makassar ini dilakukan oleh pihak A’di bin Sona yang mengklaim memiliki lahan diatas tanah sekolah tersebut yang luasnya mencapai 2.500 meter persegi.Penyegelan ini lantaran pertemuan dengan pihak sekolah tidak menemukan jalan keluar.
Salah satu ahli waris pemilik lahan, Ahmad Yani mengaku selama ini Pemerintah Kota Makassar berjanji akan membayar ganti rugi atas lahan yang digunakan oleh SMP Negeri 23.
“Namun hingga saat ini Pemerintah Kota Makassar belum juga membayarnya padahal pembayaran lahan sudah dijanjikan Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 2013 lalu,”ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan, pengosongan sekolah ini akan terus dilakukan oleh pihak keluarga A’di bin Sona sampai pihak pemerintah kota membayar ganti rugi lahan miliknya.
Sementara Wakil Kepala SMP Negeri 23, Sarlina meminta kepada Pemerintah Kota Makassar agar menyelesaikan persoalan lahan tersebut sehingga siswa dapat kembali belajar. Apalagi menurut Sarlina ujian sekolah akan berangsung dalam waktu dekat.
Lestari salah seorang siswi SMPN 23 menyayangkan penyegelan sekolah yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki lahan karena mengganggu persiapan ujian sekolah.
(sms)