Pukul adiknya hingga tewas, Susilo ditahan
Minggu, 09 Maret 2014 - 18:53 WIB
Pukul adiknya hingga tewas, Susilo ditahan
A
A
A
Sindonews.com – Setelah mendapat perawatan secara intensif, Susanto (40) warga Jalan Cerme Lampersari Kecamatan Semarang Selatan akhirnya tewas. Susanto menderita luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepalanya. Dia mengalami pendarahan otak.
Hal tersebut disampaikan Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Musyafak kepada wartawan, Minggu 9 Maret 2014.
“Nyawa Susanto tidak tertolong. Dia tewas karena luka akibat benda tumpul yang menyebabkan patah tulang tengkorak di pelipis kanan dan dasar tengkorak. Adapun penyebab utama kematian Susanto adalah ternadinya pendarahan parah di otak korban,” kata dia.
Seperti diketahui, Susanto terlibat perkelahian dengan Susilo yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari informasi yang berhasil dihimpun, perkelahian tersebut terjadi karena Susanto meminta uang kepada Karyadi (70) bapaknya dengan cara mengancam akan membunuhnya.
Tidak terima dengan perlakuan Susanto, kakak kandung Susanto yakni Susilo (42) yang berada di lokasi itu kemudian menghajar adiknya itu menggunakan kayu balok. Kayu balok tersebut digunakan Susilo untuk memukul adiknya di bagian kepala.
Tidak hanya itu, Susilo juga membenturkan kepala adiknya itu ke tembok hingga kaca depan rumah mereka pecah. Akibatnya, Susilo langsung pingsan dan sempat dilarikan ke RSUD Ketileng Semarang.
Namun, karena luka yang diderita cukup serius, akhirnya Susanto menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (8/3) malam.
“Atas kejadian itu, kami telah menetapkan Susilo sebagai tersangka. Dari pemeriksaan kami, unsur pidana terhadap Susilo sudah terpenuhi,” ujar Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Wahyuni Sri Lestari.
Selain itu lanjut dia, saat ini pihaknya telah menahan Susilo untuk proses penyidikan. Meski diketahui aksi yang dilakukan Susilo untuk membela ayahnya yang diancam dibunuh oleh adiknya, namun Wahyuni mengatakan tetap akan memprosesnya secara hukum.
“Tetap itu melanggar hukum, sesuai aturan yang berlaku dia (Susilo) tetap terancam pidana. Masuknya pidana umum,” imbuhnya.
Selain menetapkan Susilo sebagai tersangka, petugas ujar Wahyuni juga telah memintai keterangan saksi mata yang melihat perkelahian itu. Saksi tersebut yakni ayah korban, Kariadi serta beberapa keluarga dan tetangga korban.
Hal tersebut disampaikan Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Musyafak kepada wartawan, Minggu 9 Maret 2014.
“Nyawa Susanto tidak tertolong. Dia tewas karena luka akibat benda tumpul yang menyebabkan patah tulang tengkorak di pelipis kanan dan dasar tengkorak. Adapun penyebab utama kematian Susanto adalah ternadinya pendarahan parah di otak korban,” kata dia.
Seperti diketahui, Susanto terlibat perkelahian dengan Susilo yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari informasi yang berhasil dihimpun, perkelahian tersebut terjadi karena Susanto meminta uang kepada Karyadi (70) bapaknya dengan cara mengancam akan membunuhnya.
Tidak terima dengan perlakuan Susanto, kakak kandung Susanto yakni Susilo (42) yang berada di lokasi itu kemudian menghajar adiknya itu menggunakan kayu balok. Kayu balok tersebut digunakan Susilo untuk memukul adiknya di bagian kepala.
Tidak hanya itu, Susilo juga membenturkan kepala adiknya itu ke tembok hingga kaca depan rumah mereka pecah. Akibatnya, Susilo langsung pingsan dan sempat dilarikan ke RSUD Ketileng Semarang.
Namun, karena luka yang diderita cukup serius, akhirnya Susanto menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (8/3) malam.
“Atas kejadian itu, kami telah menetapkan Susilo sebagai tersangka. Dari pemeriksaan kami, unsur pidana terhadap Susilo sudah terpenuhi,” ujar Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Wahyuni Sri Lestari.
Selain itu lanjut dia, saat ini pihaknya telah menahan Susilo untuk proses penyidikan. Meski diketahui aksi yang dilakukan Susilo untuk membela ayahnya yang diancam dibunuh oleh adiknya, namun Wahyuni mengatakan tetap akan memprosesnya secara hukum.
“Tetap itu melanggar hukum, sesuai aturan yang berlaku dia (Susilo) tetap terancam pidana. Masuknya pidana umum,” imbuhnya.
Selain menetapkan Susilo sebagai tersangka, petugas ujar Wahyuni juga telah memintai keterangan saksi mata yang melihat perkelahian itu. Saksi tersebut yakni ayah korban, Kariadi serta beberapa keluarga dan tetangga korban.
(lns)