Mengaku bisa gandakan uang, pedagang daster tipu ibu & anak
Minggu, 09 Maret 2014 - 12:10 WIB
Mengaku bisa gandakan uang, pedagang daster tipu ibu & anak
A
A
A
Sindonews.com – Alih-alih bisa menggandakan uang, Iyan alias Abah (55) berhasil menipu ibu dan anak yang tergiur memperoleh kekayaan dengan waktu singkat melalui sebuah ritual.
Awalnya, Abah yang seorang pedagang daster keliling ini mengenal korban saat berjualan. Korban yang menjadi langganannya itu, lama kelamaan semakin akrab dengan Abah dan akhirnya terbujuk rayuannya.
“Dia (korban) mah pelanggan biasa aja. Karena sudah akrab, dan dianya butuh uang saya pura-pura nawarin kalau saya bisa bikin kaya,” kata Abah di Mapolsekta Sukajadi, Minggu (9/3/2014).
Korban yang sudah terbujuk rayuan Abah pun akhirnya mau mengikuti persyaratan untuk menggandakan uang. Singkat cerita, korban pun diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk membeli sebuah minyak khusus senilai Rp1,25 juta.
Tak hanya itu, dalam beberapa kali ritual Abah pun meminta persyaratan seperti sajadah, quran, kaleng biskuit, dan sejumlah uang yang akan digandakan.
“Ritualnya biasa aja. Baca-baca (mantra), terus syarat-syarat-nya disimpan di kamar korban. Biar percaya, saya bilang itu kaleng biskuit jangan dibuka-buka nanti uangnya gak jadi,” kilahnya.
Namun, korban yang mulai sadar jika telah menjadi korban penipuan pun mencoba membuka kaleng biskuit tersebut. Dan saat itu, korban hanya mendapati kaleng berisi beberapa daster.
“Ya memang saya gak punya keahlian gandakan uang. Itu semua bohong. Uang dari dia saya pakai buat bayar hutang. Kalau bisa gandakan uang, saya gak mungkin jualan daster keliling,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kapolsekta Sukajadi, AKP Sumi, mengungkapkan, selain korban, pelaku juga berhasil menipu ibu korban hingga total kerugian mencapai Rp20 juta.
“Jadi korbannya dua. Ibu dan anak. Total kerugian kurang lebih mencapai Rp20 juta. Uang sebesar itu diserahkan korban ke pelaku secara bertahap,” jelas Sumi yang didampingi Kanitreskrim Polsekta Sukajadi, AKP Achmad Gunawan.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai, minyak wangi, emas imitasi, dua kaleng biskuit, dan beberapa persyaratan ritual lainnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.
Awalnya, Abah yang seorang pedagang daster keliling ini mengenal korban saat berjualan. Korban yang menjadi langganannya itu, lama kelamaan semakin akrab dengan Abah dan akhirnya terbujuk rayuannya.
“Dia (korban) mah pelanggan biasa aja. Karena sudah akrab, dan dianya butuh uang saya pura-pura nawarin kalau saya bisa bikin kaya,” kata Abah di Mapolsekta Sukajadi, Minggu (9/3/2014).
Korban yang sudah terbujuk rayuan Abah pun akhirnya mau mengikuti persyaratan untuk menggandakan uang. Singkat cerita, korban pun diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk membeli sebuah minyak khusus senilai Rp1,25 juta.
Tak hanya itu, dalam beberapa kali ritual Abah pun meminta persyaratan seperti sajadah, quran, kaleng biskuit, dan sejumlah uang yang akan digandakan.
“Ritualnya biasa aja. Baca-baca (mantra), terus syarat-syarat-nya disimpan di kamar korban. Biar percaya, saya bilang itu kaleng biskuit jangan dibuka-buka nanti uangnya gak jadi,” kilahnya.
Namun, korban yang mulai sadar jika telah menjadi korban penipuan pun mencoba membuka kaleng biskuit tersebut. Dan saat itu, korban hanya mendapati kaleng berisi beberapa daster.
“Ya memang saya gak punya keahlian gandakan uang. Itu semua bohong. Uang dari dia saya pakai buat bayar hutang. Kalau bisa gandakan uang, saya gak mungkin jualan daster keliling,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kapolsekta Sukajadi, AKP Sumi, mengungkapkan, selain korban, pelaku juga berhasil menipu ibu korban hingga total kerugian mencapai Rp20 juta.
“Jadi korbannya dua. Ibu dan anak. Total kerugian kurang lebih mencapai Rp20 juta. Uang sebesar itu diserahkan korban ke pelaku secara bertahap,” jelas Sumi yang didampingi Kanitreskrim Polsekta Sukajadi, AKP Achmad Gunawan.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai, minyak wangi, emas imitasi, dua kaleng biskuit, dan beberapa persyaratan ritual lainnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.
(lns)