Imigrasi perketat pengawasan jurnalis asing di Bali
Jum'at, 07 Maret 2014 - 14:07 WIB
Imigrasi perketat pengawasan jurnalis asing di Bali
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas jurnalis asing yang akan melakukan peliputan di Bali.
Kasus yang menimpa Daniel William Sutton, reporter televisi Australia Channel 10 dan Nathan Mark Ritcher fotografer freelance yang tengah memburu berita Schapelle Leigh Corby, menjadi pelajaran bagi jurnalis asing lainnya.
Karena melanggar aturan keimigrasian, keduanya dideportasi ke negara asalnya di Australia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (7/3/2014).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Gusti Kompyang Adnyana menuturkan, keduanya ditangkap pada 5 Maret lalu dan setelah diperiksa intensif selama dua hari akhirnya dideportasi.
"Tadi sekira pukul 13.30 Wita, dideportas dengan pesawat Virgin Air," sebutnya.
Diketahui, saat ditangkap Daniel sedang mempersiapkan siaran langsung (live), sementara Nathan sedang melakukan pemotretan.
Tidak hanya dideportasi, keduanya juga telah dimasukkan dalam daftar tangkal selama enam bulan ke depan dan itu bisa diperpanjang.
Adnyana menegaskan, penangkapan dua jurnalis asing itu sekaligus bisa menjadi pelajaran berharga bagi jurnalis mancanegara lainnya yang ingin melakukan kerja-kerja jurnalistik terutama di Bali.
Dia mengaku akan lebih memperkatat pengawasan terhadap orang asing termasuk jurnalis mengantisipasi pelanggaran keimigrasian.
"Mereka yang akan melakukan tugas peliputan di Bali, harus melengkapi diri dengan visa kunjungan jurnalis yang mendapat persetujuan pihak Kemlu dan Kominfo," demikian Adnyana.
Baca:
Buru Corby, 2 jurnalis Australia dideportasi
Menuai kontroversi, Keluarga Corby minta maaf
Kasus yang menimpa Daniel William Sutton, reporter televisi Australia Channel 10 dan Nathan Mark Ritcher fotografer freelance yang tengah memburu berita Schapelle Leigh Corby, menjadi pelajaran bagi jurnalis asing lainnya.
Karena melanggar aturan keimigrasian, keduanya dideportasi ke negara asalnya di Australia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (7/3/2014).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Gusti Kompyang Adnyana menuturkan, keduanya ditangkap pada 5 Maret lalu dan setelah diperiksa intensif selama dua hari akhirnya dideportasi.
"Tadi sekira pukul 13.30 Wita, dideportas dengan pesawat Virgin Air," sebutnya.
Diketahui, saat ditangkap Daniel sedang mempersiapkan siaran langsung (live), sementara Nathan sedang melakukan pemotretan.
Tidak hanya dideportasi, keduanya juga telah dimasukkan dalam daftar tangkal selama enam bulan ke depan dan itu bisa diperpanjang.
Adnyana menegaskan, penangkapan dua jurnalis asing itu sekaligus bisa menjadi pelajaran berharga bagi jurnalis mancanegara lainnya yang ingin melakukan kerja-kerja jurnalistik terutama di Bali.
Dia mengaku akan lebih memperkatat pengawasan terhadap orang asing termasuk jurnalis mengantisipasi pelanggaran keimigrasian.
"Mereka yang akan melakukan tugas peliputan di Bali, harus melengkapi diri dengan visa kunjungan jurnalis yang mendapat persetujuan pihak Kemlu dan Kominfo," demikian Adnyana.
Baca:
Buru Corby, 2 jurnalis Australia dideportasi
Menuai kontroversi, Keluarga Corby minta maaf
(ilo)