Lalai, sopir bus Az-Zahra tersangka
Kamis, 06 Maret 2014 - 19:57 WIB
Lalai, sopir bus Az-Zahra tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Sopir mini bus Az-Zahra bernomor polisi DD 7506 JA, Syahrul (20) kini ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Luwu Timur (Lutim).
Menurut Kapolres Lutim AKBP Rio Indra Lesmana, ditetapkannya Syahrul sebagai tersangka, karena yang bersangkutan terbukti lalai dalam membawa kendaraannya. Saat diperiksa, Syahrul sendiri pun mengaku dirinya mengantuk dan lelah.
Salah seorang penumpang juga sempat menyarankan agar Syahrul beristirahat, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan permintaan itu.
"Otomatis sopirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang dia terbukti lalai dalam membawa kendaraannya," tegasnya, Kamis (6/3/2014).
Dia menambahkan, kondisi Syahrul sendiri dalam keadaan sehat. Meski dia juga mengalami luka ringan. Tapi itu tidak membuat statusnya berubah.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Saat kejadian, tersangka berhasil loncat dari atas mobilnya," jelasnya.
Baca juga:
BPBD Maros bantu evakuasi jenazah korban bus terbakar
Menurut Kapolres Lutim AKBP Rio Indra Lesmana, ditetapkannya Syahrul sebagai tersangka, karena yang bersangkutan terbukti lalai dalam membawa kendaraannya. Saat diperiksa, Syahrul sendiri pun mengaku dirinya mengantuk dan lelah.
Salah seorang penumpang juga sempat menyarankan agar Syahrul beristirahat, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan permintaan itu.
"Otomatis sopirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang dia terbukti lalai dalam membawa kendaraannya," tegasnya, Kamis (6/3/2014).
Dia menambahkan, kondisi Syahrul sendiri dalam keadaan sehat. Meski dia juga mengalami luka ringan. Tapi itu tidak membuat statusnya berubah.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Saat kejadian, tersangka berhasil loncat dari atas mobilnya," jelasnya.
Baca juga:
BPBD Maros bantu evakuasi jenazah korban bus terbakar
(lns)