Pembunuh Sisca Yofie dituntut hukuman mati
Kamis, 06 Maret 2014 - 16:20 WIB
Pembunuh Sisca Yofie dituntut hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Wawan, terdakwa pembunuh Sisca Yofie dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam dakwaannya, tim JPU yang membacakan dakwaan secara bergantian itu mengungkapkan jika kasus ini menjadi sorotan lantaran beberapa faktor.
"Pertama kasus ini terbilang tragis. Kedua kisah cinta korban yang membumbui kasus ini. Dan ketiga adalah kontroversi kematiannya," tutur salah seorang JPU dalam dakwaannya, Kamis (6/3/2014).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 1 orang saksi ahli terungkap beberapa fakta yang menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut Wawan dengan hukuman mati.
Tim JPU menilai, kasus ini sudah termasuk terencana lantaran adanya ajakan, penunjukan golok, dan suruhan dari Wawan terhadap Ade agar berhenti 15 meter dari korban.
"Yang memberatkan adalah kejadian dilakukan di bulan Ramadan, bukan faktor ekonomi, dibawah pengaruh minuman beralkohol, keterangan berbelit, dan pernah ditangkap polisi karena kasus penjambretan. Sementara yang meringankan tidak ada," bebernya.
Setelah membacakan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persidangan, JPU berkeyakinan, Wawan telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP.
"Dituntut hukuman mati," tukas Lia Pratiwi salah seorang JPU yang membacakan dakwaan.
Sidang pembelaan atas dakwaan JPU rencananya akan digelar pada Selasa 11 Maret 2014 mendatang.
Dalam dakwaannya, tim JPU yang membacakan dakwaan secara bergantian itu mengungkapkan jika kasus ini menjadi sorotan lantaran beberapa faktor.
"Pertama kasus ini terbilang tragis. Kedua kisah cinta korban yang membumbui kasus ini. Dan ketiga adalah kontroversi kematiannya," tutur salah seorang JPU dalam dakwaannya, Kamis (6/3/2014).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 1 orang saksi ahli terungkap beberapa fakta yang menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut Wawan dengan hukuman mati.
Tim JPU menilai, kasus ini sudah termasuk terencana lantaran adanya ajakan, penunjukan golok, dan suruhan dari Wawan terhadap Ade agar berhenti 15 meter dari korban.
"Yang memberatkan adalah kejadian dilakukan di bulan Ramadan, bukan faktor ekonomi, dibawah pengaruh minuman beralkohol, keterangan berbelit, dan pernah ditangkap polisi karena kasus penjambretan. Sementara yang meringankan tidak ada," bebernya.
Setelah membacakan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persidangan, JPU berkeyakinan, Wawan telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP.
"Dituntut hukuman mati," tukas Lia Pratiwi salah seorang JPU yang membacakan dakwaan.
Sidang pembelaan atas dakwaan JPU rencananya akan digelar pada Selasa 11 Maret 2014 mendatang.
(sms)