Ini surat pengunduran diri Ramlan Comel kepada MA
Kamis, 06 Maret 2014 - 14:43 WIB
Ini surat pengunduran diri Ramlan Comel kepada MA
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah menerima surat salinan pengunduran diri Ramlan Comel yang diajukan kepada Mahkamah Agung ‎(MA) pada 5 Maret kemarin.
Humas PN Bandung, Djoko Indrianto, mengatakan pihaknya telah menerima surat salinan pengunduran diri tersebut dari MA‎ yang ditujukan kepada Ketua PN Bandung.
Dari surat yang ditulis tangan itu, Ramlan membantah jika terlibat kasus suap atau korupsi yang sebelumnya menjerat Mantan Wakil PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Meski demikian, dalam surat itu Ramlan hanya mengakui pernah diajak karoke di Karoke Venetian oleh Setyabudi yang juga menjadi hakim ketua dalam kasus korupsi bansos Kota Bandung.
Berikut empat point yang ditulis Ramlan Comel dalam dua lembar kertas yang juga dibubuhi tandatangan dan materai:
1. Bahwa benar saya merasa bersyukur menjadi hakim ad hock Tipikor Ri mulai tahun 2011 yang ditempatkan di PN Bandung
2. Bahwa benar baik berdasarkan putusan pimpinan PN Tipikor Bandung no 087/Pit.Sus/TKP/2013/PN Bandung atas nama Setyabudi Tedjocahyono terlebih tidak terlibat dengan kasus korupsi atau suap tersebut
3. Bahwa benar berdasarkan hasil MA tanggal 3 januari 2013 bahwa saat pembagian uang oleh Setyabudi Tedjocahyono tidak mengandung kebenaran sehingga dinyatakan tidak melanggar Kode etik dan PPH
4. Bahwa kendati demikian, saya atas ketidaktahuan bahwa saya pernah ketempat karoke atas ajakan pimpinan (setyabudi tedjocahyono) yang apabila dikaitkan dengan PPH saya bisa dipermasalahkan, maka dengan segala keikhlasan dan kesadaran penuh saya menyatakan "mengundurkan diri sebagai hakim ad hock tipikor yang ditempatkan di PN Bandung."
Baca juga:
Ramlan jadi tersangka, PN Bandung tunggu surat resmi
Humas PN Bandung, Djoko Indrianto, mengatakan pihaknya telah menerima surat salinan pengunduran diri tersebut dari MA‎ yang ditujukan kepada Ketua PN Bandung.
Dari surat yang ditulis tangan itu, Ramlan membantah jika terlibat kasus suap atau korupsi yang sebelumnya menjerat Mantan Wakil PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Meski demikian, dalam surat itu Ramlan hanya mengakui pernah diajak karoke di Karoke Venetian oleh Setyabudi yang juga menjadi hakim ketua dalam kasus korupsi bansos Kota Bandung.
Berikut empat point yang ditulis Ramlan Comel dalam dua lembar kertas yang juga dibubuhi tandatangan dan materai:
1. Bahwa benar saya merasa bersyukur menjadi hakim ad hock Tipikor Ri mulai tahun 2011 yang ditempatkan di PN Bandung
2. Bahwa benar baik berdasarkan putusan pimpinan PN Tipikor Bandung no 087/Pit.Sus/TKP/2013/PN Bandung atas nama Setyabudi Tedjocahyono terlebih tidak terlibat dengan kasus korupsi atau suap tersebut
3. Bahwa benar berdasarkan hasil MA tanggal 3 januari 2013 bahwa saat pembagian uang oleh Setyabudi Tedjocahyono tidak mengandung kebenaran sehingga dinyatakan tidak melanggar Kode etik dan PPH
4. Bahwa kendati demikian, saya atas ketidaktahuan bahwa saya pernah ketempat karoke atas ajakan pimpinan (setyabudi tedjocahyono) yang apabila dikaitkan dengan PPH saya bisa dipermasalahkan, maka dengan segala keikhlasan dan kesadaran penuh saya menyatakan "mengundurkan diri sebagai hakim ad hock tipikor yang ditempatkan di PN Bandung."
Baca juga:
Ramlan jadi tersangka, PN Bandung tunggu surat resmi
(lns)