Ini surat pengunduran diri Ramlan Comel kepada MA

Kamis, 06 Maret 2014 - 14:43 WIB
Ini surat pengunduran...
Ini surat pengunduran diri Ramlan Comel kepada MA
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah menerima surat salinan pengunduran diri Ramlan Comel yang diajukan kepada Mahkamah Agung ‎(MA) pada 5 Maret kemarin.

Humas PN Bandung, Djoko Indrianto, mengatakan pihaknya telah menerima surat salinan pengunduran diri tersebut dari MA‎ yang ditujukan kepada Ketua PN Bandung.

Dari surat yang ditulis tangan itu, Ramlan membantah jika terlibat kasus suap atau korupsi yang sebelumnya menjerat Mantan Wakil PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Meski demikian, dalam surat itu Ramlan hanya mengakui pernah diajak karoke di Karoke Venetian oleh Setyabudi yang juga menjadi hakim ketua dalam kasus korupsi bansos Kota Bandung.

Berikut empat point yang ditulis Ramlan Comel dalam dua lembar kertas yang juga dibubuhi tandatangan dan materai:

1. Bahwa benar saya merasa bersyukur menjadi hakim ad hock Tipikor Ri mulai tahun 2011 yang ditempatkan di PN Bandung

2. Bahwa benar baik berdasarkan putusan pimpinan PN Tipikor Bandung no 087/Pit.Sus/TKP/2013/PN Bandung atas nama Setyabudi Tedjocahyono terlebih tidak terlibat dengan kasus korupsi atau suap tersebut

3. Bahwa benar berdasarkan hasil MA tanggal 3 januari 2013 bahwa saat pembagian uang oleh Setyabudi Tedjocahyono tidak mengandung kebenaran sehingga dinyatakan tidak melanggar Kode etik dan PPH

4. Bahwa kendati demikian, saya atas ketidaktahuan bahwa saya pernah ketempat karoke atas ajakan pimpinan (setyabudi tedjocahyono) yang apabila dikaitkan dengan PPH saya bisa dipermasalahkan, maka dengan segala keikhlasan dan kesadaran penuh saya menyatakan "mengundurkan diri sebagai hakim ad hock tipikor yang ditempatkan di PN Bandung."


Baca juga:
Ramlan jadi tersangka, PN Bandung tunggu surat resmi
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
3 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
4 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
5 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
6 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
7 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
8 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved