Jadi tersangka Ramlan Comel tak lagi pimpin sidang
Kamis, 06 Maret 2014 - 13:40 WIB
Jadi tersangka Ramlan Comel tak lagi pimpin sidang
A
A
A
Sindonews.com - Ramlan Comel, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung tidak lagi memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pasca ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari terdakwa korupsi Bansos Bandung.
Humas PN Bandung, Djoko Indiarto menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum memutuskan nasib, Ramlan Comel, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim pengadil sidang Bansos Kota Bandung.
"Tapi yang pasti (Ramlan) sudah tidak memimpin sidang lagi. Kalau untuk surat pengunduran diri saya belum tahu, karena ini saya baru beres sidang. Tapi nanti saya ricek lagi," tuturnya di PN Bandung, Kamis (6/3/2014). .
Djoko mengungkapkan, sejak penetapan tersangka pada Rabu 5 Maret 2014 pihaknya belum bertemu atau pun berkomunikasi langsung dengan Ramlan. "Belum ada komunikasi apa pun. Kemarin siang sampai sore saya sidang, jadi belum ketemu," tukasnya.
Saat ini, kata Djoko, pihaknya masih mengunggu putusan resmi dari MA sebelum akhirnya PN Bandung akan membuat sebuah keputusan resmi.
Disinggung soal kabar pengunduran diri Ramlan sebagai hakim. Djoko mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya hingga Kamis siang ini belum ada informasi apa pun dari MA.
Baca juga :
Ramlan jadi tersangka, PN Bandung tunggu surat resmi
Humas PN Bandung, Djoko Indiarto menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum memutuskan nasib, Ramlan Comel, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim pengadil sidang Bansos Kota Bandung.
"Tapi yang pasti (Ramlan) sudah tidak memimpin sidang lagi. Kalau untuk surat pengunduran diri saya belum tahu, karena ini saya baru beres sidang. Tapi nanti saya ricek lagi," tuturnya di PN Bandung, Kamis (6/3/2014). .
Djoko mengungkapkan, sejak penetapan tersangka pada Rabu 5 Maret 2014 pihaknya belum bertemu atau pun berkomunikasi langsung dengan Ramlan. "Belum ada komunikasi apa pun. Kemarin siang sampai sore saya sidang, jadi belum ketemu," tukasnya.
Saat ini, kata Djoko, pihaknya masih mengunggu putusan resmi dari MA sebelum akhirnya PN Bandung akan membuat sebuah keputusan resmi.
Disinggung soal kabar pengunduran diri Ramlan sebagai hakim. Djoko mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya hingga Kamis siang ini belum ada informasi apa pun dari MA.
Baca juga :
Ramlan jadi tersangka, PN Bandung tunggu surat resmi
(sms)