Ramlan jadi tersangka, PN Bandung tunggu surat resmi
Rabu, 05 Maret 2014 - 19:31 WIB
Ramlan jadi tersangka, PN Bandung tunggu surat resmi
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Bandung belum menentukan sikap terkait penetapan salah seorang hakimnya yakni Ramlan Comel sebagai tesangka dalam kasus suap hakim Setyabudi.
Humas PN Bandung Djoko Indiarto mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penetapan itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga belum ada langkah apapun.
“Sampai sekarang belum ada pernyataan resmi di kedinasan. Kami tunggu perintah dari Mahkamah Agung,” kata Djoko Indiarto, Rabu (5/3/2014).
Pihaknya baru akan menindaklanjuti apabila ada pemberitahuan secara resmi. “Kami akan melaksanakan langkah-langkah sesuai arahan Mahkamah Agung,” jelas dia.
Kabar soal penetapan tersangka Ramlan sampai saat ini diketahui dari media, belum secara resmi. “Taunya dari wartawan yang ngepost di PN. Saya dihubungi, dimintai tanggapannya,” papar dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bansos
di Pemerintah Kota Bandung.
Penetapan itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dugaan suap bansos yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi serta hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Humas PN Bandung Djoko Indiarto mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penetapan itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga belum ada langkah apapun.
“Sampai sekarang belum ada pernyataan resmi di kedinasan. Kami tunggu perintah dari Mahkamah Agung,” kata Djoko Indiarto, Rabu (5/3/2014).
Pihaknya baru akan menindaklanjuti apabila ada pemberitahuan secara resmi. “Kami akan melaksanakan langkah-langkah sesuai arahan Mahkamah Agung,” jelas dia.
Kabar soal penetapan tersangka Ramlan sampai saat ini diketahui dari media, belum secara resmi. “Taunya dari wartawan yang ngepost di PN. Saya dihubungi, dimintai tanggapannya,” papar dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bansos
di Pemerintah Kota Bandung.
Penetapan itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dugaan suap bansos yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi serta hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
(lns)