Pencuri mobil jasa pengantar uang karyawan sendiri
Senin, 03 Maret 2014 - 01:51 WIB
Pencuri mobil jasa pengantar uang karyawan sendiri
A
A
A
Sindonews.com – Jajaran tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil jasa pengantar uang PT Nawakara Arta Kencana Semarang yang terjadi di depan Stasiun Poncol pada Sabtu (1/3) lalu.
Tak disangka, pelaku pencurian tersebut adalah karyawannya sendiri, yakni Andi Setiawan (25) warga Jl Gedongsongo RT 8 RW 2 Kecamatan Semarang Barat.
Andi ditangkap selang beberapa jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita mobil Grand Max bernopol B 9338 PCE yang merupakan mobil operasional bersama brangkas berisi uang tunai Rp223.480.000.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang kemarin, Andi mengaku jika aksi tersebut memang sudah ia rencanakan sejak Kamis (27/2) lalu. Untuk melakukan aksinya itu, ia yang sehari-hari menjadi petugas pengambil uang menduplikat kunci mobil yang biasa digunakan sebagai kendaraan operasional itu.
“Memang sudah saya rencanakan, hari Kamis waktu saya kerja, mobil saya bawa ke Jl Abdulrahman Saleh untuk menduplikat kunci mobilnya. Kunci itu yang saya gunakan untuk mengambil mobil dari parkiran Stasiun Poncol Sabtu kemarin,” kata dia.
Saat beraksi itu, Andi yang telah hafal rute perjalanan mobil menunggu di Stasiun Poncol Semarang sejak pukul 08.00 WIB. Setelah korban yang sebenarnya teman-temannya meninggalkan mobil di parkiran untuk mengambil uang, ia menggunakan kunci duplikat yang telah ia siapkan untuk masuk ke mobil dan membawanya kabur.
“Saat itu saya juga menggunakan seragam kantor agar tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.
Setelah berhasil, mobil yang didalamnya berisi uang titipan dari berbagai perusahaan senilai Rp223 juta itu dibawa kabur ke daerah Indraprasta. Namun, karena tidak dapat membuka brangkas yang ada di dalam mobil, akhirnya Andi panik dan meninggalkan mobil di tempat tersebut.
“Niatnya mau ngambil uang di brangkas itu, tapi tidak bisa membukanya. Setelah itu saya tinggalkan mobil dan kembali ke rumah,” pungkas laki-laki yang mengaku nekat mencuri karena terlilit hutang hingga Rp150 juta itu.
Namun nahas, polisi yang diterjunkan untuk menyelidiki kasus itu menangkap Andi. Sebelum ditangkap, Andi juga ikut diperiksa sebagai saksi.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung menerjunkan tim untuk menanganinya. Saat itu, tersangka ini juga kami periksa sebagai saksi,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono.
Dikatakan dia, dari hasil pemeriksaan ternyata mengarah kepada tersangka. Setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengaku jika dirinyalah yang melakukan aksi pencurian tersebut.
“Tersangka (Andi) itu adalah karyawan PT Nawakara sendiri, dia memang sudah menyiapkan aksinya dengan menduplikat kunci mobil yang biasa ia bawa. Karena sudah lama, dia sangat hafal dimana rute mobil mengambil uang,” imbuhnya.
Djihartono menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya menduga, ada kemungkinan tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus itu.
“Akan terus kami kembangkan, sementara kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara tujuh tahun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Grand Max B-9338-PCE milik Jasa Pengiriman Uang PT Nawakara Arta Kencana Semarang hilang saat diparkir di depan loket Stasiun Poncol Semarang, Sabtu (1/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mobil yang berisi uang Rp223 juta itu hilang hanya beberapa menit setelah ditinggal Damas Bawono (29) dan Danang Prasetyo (33) warga Tlogosari, Pedurungan, karyawan jasa pengiriman tersebut saat masuk ke Stasiun Poncol untuk mengambil uang.
Tak disangka, pelaku pencurian tersebut adalah karyawannya sendiri, yakni Andi Setiawan (25) warga Jl Gedongsongo RT 8 RW 2 Kecamatan Semarang Barat.
Andi ditangkap selang beberapa jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita mobil Grand Max bernopol B 9338 PCE yang merupakan mobil operasional bersama brangkas berisi uang tunai Rp223.480.000.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang kemarin, Andi mengaku jika aksi tersebut memang sudah ia rencanakan sejak Kamis (27/2) lalu. Untuk melakukan aksinya itu, ia yang sehari-hari menjadi petugas pengambil uang menduplikat kunci mobil yang biasa digunakan sebagai kendaraan operasional itu.
“Memang sudah saya rencanakan, hari Kamis waktu saya kerja, mobil saya bawa ke Jl Abdulrahman Saleh untuk menduplikat kunci mobilnya. Kunci itu yang saya gunakan untuk mengambil mobil dari parkiran Stasiun Poncol Sabtu kemarin,” kata dia.
Saat beraksi itu, Andi yang telah hafal rute perjalanan mobil menunggu di Stasiun Poncol Semarang sejak pukul 08.00 WIB. Setelah korban yang sebenarnya teman-temannya meninggalkan mobil di parkiran untuk mengambil uang, ia menggunakan kunci duplikat yang telah ia siapkan untuk masuk ke mobil dan membawanya kabur.
“Saat itu saya juga menggunakan seragam kantor agar tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.
Setelah berhasil, mobil yang didalamnya berisi uang titipan dari berbagai perusahaan senilai Rp223 juta itu dibawa kabur ke daerah Indraprasta. Namun, karena tidak dapat membuka brangkas yang ada di dalam mobil, akhirnya Andi panik dan meninggalkan mobil di tempat tersebut.
“Niatnya mau ngambil uang di brangkas itu, tapi tidak bisa membukanya. Setelah itu saya tinggalkan mobil dan kembali ke rumah,” pungkas laki-laki yang mengaku nekat mencuri karena terlilit hutang hingga Rp150 juta itu.
Namun nahas, polisi yang diterjunkan untuk menyelidiki kasus itu menangkap Andi. Sebelum ditangkap, Andi juga ikut diperiksa sebagai saksi.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung menerjunkan tim untuk menanganinya. Saat itu, tersangka ini juga kami periksa sebagai saksi,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono.
Dikatakan dia, dari hasil pemeriksaan ternyata mengarah kepada tersangka. Setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengaku jika dirinyalah yang melakukan aksi pencurian tersebut.
“Tersangka (Andi) itu adalah karyawan PT Nawakara sendiri, dia memang sudah menyiapkan aksinya dengan menduplikat kunci mobil yang biasa ia bawa. Karena sudah lama, dia sangat hafal dimana rute mobil mengambil uang,” imbuhnya.
Djihartono menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya menduga, ada kemungkinan tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus itu.
“Akan terus kami kembangkan, sementara kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara tujuh tahun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Grand Max B-9338-PCE milik Jasa Pengiriman Uang PT Nawakara Arta Kencana Semarang hilang saat diparkir di depan loket Stasiun Poncol Semarang, Sabtu (1/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mobil yang berisi uang Rp223 juta itu hilang hanya beberapa menit setelah ditinggal Damas Bawono (29) dan Danang Prasetyo (33) warga Tlogosari, Pedurungan, karyawan jasa pengiriman tersebut saat masuk ke Stasiun Poncol untuk mengambil uang.
(lns)