Diminta KPK, Kejati Jateng kekurangan jaksa
Senin, 03 Maret 2014 - 01:23 WIB
Diminta KPK, Kejati Jateng kekurangan jaksa
A
A
A
Sindonews.com – Jumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terus berkurang. Sebab, sebagian di antara mereka diminta untuk mendukung kegiatan pemberantasan korupsi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap kepada wartawan mengatakana, sampai saat ini sudah ada lima jaksa dari Kejati Jateng yang diterima di KPK.
“Ada beberapa jaksa fungsional yang diminta dan dites untuk bergabung ke KPK. Memang ada surat dari Kejagung soal penambahan tenaga agar diusulkan jaksa ke KPK. Hingga saat ini sudah ada lima jaksa dari Kejati yang diterima di sana,” kata dia, kemarin.
Meski kekurangan, Babul mengaku tidak dapat menghalang-halangi proses perekrutan dari KPK itu. Sebab menurutnya, hal itu sudah menjadi perintah dari atasan dalam hal ini Kejaksaan Agung.
“Pada prinsipnya hal itu dibolehkan dan kami tidak dapat menghalangi, karena itu diminta,” tegasnya.
Untuk menutupi kekurangan itu, pihak Kejati mengambil jaksa fungsional dari beberapa Kejari di Jateng. Pengalihan itu dilakukan karena banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati.
“Jaksa fungsional, banyak juga diambil untuk pidsus. Meski masih, tapi tetep kurang, karena penyelidikan kasus tak hanya satu orang, sementara yang diperiksa banyak. Padahal sudah dibantu daerah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni
Meski begitu lanjut Eko, kekurangan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus dan perkara. Sebab menurutnya, selain dipimpin seorang koordinator, tanggungjawab penanganan kasus tetap harus berjalan.
“Mengenai pengaruh tidak ada. Indikasinya, semua punya tanggung jawab masing-masing tim tangung jawabnya dilaporkan ke kordinator atau pimpinan," imbuhnya.
Hal berbeda dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Abdul Aziz. Saat dikonfirmasi, Aziz mengaku jika minimnya jumlah jaksa di tempat kerjanya dapat mempengaruhi penanganan perkara.
"Di Kejari, hanya ada 27 jaksa dan itu tidak sebanding dengan perkara yang masuk. Dalam sebulan saja, bisa 80-90 perkara pidana umum dan pidana khusus. Kondisi itu sangat berat untuk penanganan maksimal. Upaya terhadap penanganan perkara, diselesaikan bersama secara optimal," kata dia.
Untuk itu Abdul Aziz berharap kondisi tersebut dapat segera diatasi. Pihaknya berhadap pusat menyetujui adanya penambahan jaksa. “Mudah-mudahan Pusat menyetujui dengan penerimaan jaksa baru," pungkasnya.
Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap kepada wartawan mengatakana, sampai saat ini sudah ada lima jaksa dari Kejati Jateng yang diterima di KPK.
“Ada beberapa jaksa fungsional yang diminta dan dites untuk bergabung ke KPK. Memang ada surat dari Kejagung soal penambahan tenaga agar diusulkan jaksa ke KPK. Hingga saat ini sudah ada lima jaksa dari Kejati yang diterima di sana,” kata dia, kemarin.
Meski kekurangan, Babul mengaku tidak dapat menghalang-halangi proses perekrutan dari KPK itu. Sebab menurutnya, hal itu sudah menjadi perintah dari atasan dalam hal ini Kejaksaan Agung.
“Pada prinsipnya hal itu dibolehkan dan kami tidak dapat menghalangi, karena itu diminta,” tegasnya.
Untuk menutupi kekurangan itu, pihak Kejati mengambil jaksa fungsional dari beberapa Kejari di Jateng. Pengalihan itu dilakukan karena banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati.
“Jaksa fungsional, banyak juga diambil untuk pidsus. Meski masih, tapi tetep kurang, karena penyelidikan kasus tak hanya satu orang, sementara yang diperiksa banyak. Padahal sudah dibantu daerah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni
Meski begitu lanjut Eko, kekurangan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus dan perkara. Sebab menurutnya, selain dipimpin seorang koordinator, tanggungjawab penanganan kasus tetap harus berjalan.
“Mengenai pengaruh tidak ada. Indikasinya, semua punya tanggung jawab masing-masing tim tangung jawabnya dilaporkan ke kordinator atau pimpinan," imbuhnya.
Hal berbeda dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Abdul Aziz. Saat dikonfirmasi, Aziz mengaku jika minimnya jumlah jaksa di tempat kerjanya dapat mempengaruhi penanganan perkara.
"Di Kejari, hanya ada 27 jaksa dan itu tidak sebanding dengan perkara yang masuk. Dalam sebulan saja, bisa 80-90 perkara pidana umum dan pidana khusus. Kondisi itu sangat berat untuk penanganan maksimal. Upaya terhadap penanganan perkara, diselesaikan bersama secara optimal," kata dia.
Untuk itu Abdul Aziz berharap kondisi tersebut dapat segera diatasi. Pihaknya berhadap pusat menyetujui adanya penambahan jaksa. “Mudah-mudahan Pusat menyetujui dengan penerimaan jaksa baru," pungkasnya.
(lns)