Diminta KPK, Kejati Jateng kekurangan jaksa

Senin, 03 Maret 2014 - 01:23 WIB
Diminta KPK, Kejati...
Diminta KPK, Kejati Jateng kekurangan jaksa
A A A
Sindonews.com – Jumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terus berkurang. Sebab, sebagian di antara mereka diminta untuk mendukung kegiatan pemberantasan korupsi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap kepada wartawan mengatakana, sampai saat ini sudah ada lima jaksa dari Kejati Jateng yang diterima di KPK.

“Ada beberapa jaksa fungsional yang diminta dan dites untuk bergabung ke KPK. Memang ada surat dari Kejagung soal penambahan tenaga agar diusulkan jaksa ke KPK. Hingga saat ini sudah ada lima jaksa dari Kejati yang diterima di sana,” kata dia, kemarin.

Meski kekurangan, Babul mengaku tidak dapat menghalang-halangi proses perekrutan dari KPK itu. Sebab menurutnya, hal itu sudah menjadi perintah dari atasan dalam hal ini Kejaksaan Agung.

“Pada prinsipnya hal itu dibolehkan dan kami tidak dapat menghalangi, karena itu diminta,” tegasnya.

Untuk menutupi kekurangan itu, pihak Kejati mengambil jaksa fungsional dari beberapa Kejari di Jateng. Pengalihan itu dilakukan karena banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati.

“Jaksa fungsional, banyak juga diambil untuk pidsus. Meski masih, tapi tetep kurang, karena penyelidikan kasus tak hanya satu orang, sementara yang diperiksa banyak. Padahal sudah dibantu daerah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni

Meski begitu lanjut Eko, kekurangan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus dan perkara. Sebab menurutnya, selain dipimpin seorang koordinator, tanggungjawab penanganan kasus tetap harus berjalan.

“Mengenai pengaruh tidak ada. Indikasinya, semua punya tanggung jawab masing-masing tim tangung jawabnya dilaporkan ke kordinator atau pimpinan," imbuhnya.

Hal berbeda dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Abdul Aziz. Saat dikonfirmasi, Aziz mengaku jika minimnya jumlah jaksa di tempat kerjanya dapat mempengaruhi penanganan perkara.

"Di Kejari, hanya ada 27 jaksa dan itu tidak sebanding dengan perkara yang masuk. Dalam sebulan saja, bisa 80-90 perkara pidana umum dan pidana khusus. Kondisi itu sangat berat untuk penanganan maksimal. Upaya terhadap penanganan perkara, diselesaikan bersama secara optimal," kata dia.

Untuk itu Abdul Aziz berharap kondisi tersebut dapat segera diatasi. Pihaknya berhadap pusat menyetujui adanya penambahan jaksa. “Mudah-mudahan Pusat menyetujui dengan penerimaan jaksa baru," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved