Panlih diminta gugat pelantikan Wisnu ke PTUN

Kamis, 27 Februari 2014 - 18:45 WIB
Panlih diminta gugat pelantikan Wisnu ke PTUN
Panlih diminta gugat pelantikan Wisnu ke PTUN
A A A
Sindonews.com - Komisi II DPR telah memutuskan permasalahan proses pelantikan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya dikembalikan lagi ke DPRD Surabaya.

Jika tidak puas, komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu juga meminta pada Panitia Pemilihan (Panlih) Wawali Kota Surabaya, selaku pihak penggugat, agar melaporkan masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi komisi II DPR sudah memutuskan tidak ada masalah dalam pelantikan Wisnu Sakti Buana," kata Ketua DPRD Surabaya M Machmud, Kamis (26/2/2014).

Ketua DPC PDI-P Surabaya juga sudah mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Wisnu sudah dilantik oleh Gubernur Jatim, Soekarwo pada Jumat (24/1) lalu.

"Saya hanya ikuti permintaan Komisi II DPR, kalau ada masalah ya diluruskan. Kalau ada yang keberatan dengan keputusan itu (keputusan Komisi II DPR), diminta untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Saya kira seperti itu dan tidak perlu dipersoalkan lagi," imbuhnya.

Baca juga: Risma enggan diajak mediasi Komisi II DPR?
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8458 seconds (0.1#10.140)