Sarjana akuntansi ini mengutil karena putus asa

Rabu, 26 Februari 2014 - 21:19 WIB
Sarjana akuntansi ini...
Sarjana akuntansi ini mengutil karena putus asa
A A A
Sindonews.com - Sarjana akuntansi ini sudah terlalu lama tak memiliki pekerjaan. Merasa putus asa, sarjana yang berjenis kelamin perempuan ini nekat mencuri di pusat perbelanjaan Mal Ciputra kemarin malam.

Di adalah Elly (34), Warga Kedoya Selatan, Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang tertangkap tangan mencuri di Mal Ciputra.

Elly seorang diri berkunjung ke Matahari di dalam Mal Ciputra. Berputar mengelilingi barang-barang yang dijual di Matahari, sulung dari tiga bersaudara itu diam-diam memasukkan tisu basah, kaos, tanktop dan gunting kuku ke dalam tas. Semua hasil curiannya senilai Rp900.000.

Merasa sukses dengan aksinya, Elly langsung keluar dari toko Matahari itu. Nahas, salah seorang petugas keamanan sudah memperhatikan tingkah laku Elly sejak di dalam mal.

Saat dicegat, Elly sempat mengelak. Namun perempuan yang baru saja ditinggal ayahnya meninggal itu akhirnya mengaku saat petugas memaksanya untuk mengeluarkan isi tas.

"Saya pusing karena sudah terlalu lama menganggur," ujar Elly tertunduk lesu, Rabu (26/2/2014).

Namun ternyata, bukan kali ini saja dia beraksi. Polsek Tanjung Duren rupanya sudah akrab dengan wajahnya. Petugas kepolisian memberinya gelar Ratu Pengutil.

Sebelumnya, Elly pernah tertangkap mengutil di Mal Taman Anggrek beberapa bulan lalu. "Kami menduga Elly adalah pencuri yang terorganisir," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Khoiri.

Menurut Khoiri, pengutil selalu memiliki alasan yang khas. Seperti pada beberapa hari lalu ada seorang wanita yang mengaku ditinggal suaminya dan akhirnya nekat mencuri di sebuah minimarket di Jelambar. Aksinya terbilang mulus.

Umumnya, para penguntil memiliki penadah khusus. "Jadi mereka tidak sulit untuk menjual barang hasil kejahatannya," ujarnya.

Saat ini sarjana akuntansi tersebut harus kembali "bersekolah" di balik terali bui. Elly dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hyk)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved