Pelaku dituntut ringan, korban amuk di PN Cibinong

Selasa, 25 Februari 2014 - 20:44 WIB
Pelaku dituntut ringan,...
Pelaku dituntut ringan, korban amuk di PN Cibinong
A A A
Sindonews.com - Heni Soedjono korban penganiayaan bersama keluarganya mengamuk di Pengadilan Negeri Cibinong, Cibinong, Bogor, setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terdakwa berinisial TD. Alasannya, tuntutan itu dianggap ringan dan tak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

Saat mendengar TD terdakwa kasus pemukulan dituntut empat bulan penjara oleh JPU Kejari Cibinong. Korban dan keluarganya yang menghadiri sidang dengan agenda tuntutan itu langsung menangis dan berteriak-teriak.

"Saya tidak terima dengan tuntutan ini, masa tuntutannya cuma empat bulan, apa harus saya mati dahulu? Dimana keadilan di negeri ini?" teriak Heni di dalam ruang sidang, Selasa (25/2/2014).

Tak hanya di lama sidang, kericuhan terus terjadi hingga ke luar ruang sidang. Heni mengatakan, tuntutan terdakwa itu sangatlah ringan jika dibandingkan dengan perbuatan TD dan penderitaan yang dialaminya.

"Saya hampir mati dipukuli, tapi kenapa tuntutannya cuma empat bulan," teriaknya di depan ruang sidang.

Saat sidang berlangsung, korban juga sempat diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Soedjatmiko SH untuk menyampaikan keberatannya.

"Sebenarnya tidak boleh kita (hakim) berkomunikasi dengan pengunjung. Tapi karena saya juga punya kewenangan untuk mempersilakan jadi kita kasih kesempatan untuk bicara," kata Soedjatmiko.

Di tempat yang sama, Renaldi (55), suami korban mengatakan, akibat pukulan TD membuat matanya nyaris buta dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Paru (RSPP) Cisarua, Bogor.

"Sempat dirawat di rumah sakit Cisarua, tapi karena alatnya tidak lengkap kemudian dirawat di Rumah Sakit di Jakarta. Bayangkan, dua minggu istri saya enggak bisa beraktivitas," katanya saat ditemui usai sidang.

Baik Heni maupun Renaldi, mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Negeri Cibinong dalam menangani kasus tersebut. Karena menurutnya, TD yang dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 bisa dituntut dengan hukuman yang lebih tinggi.

"Kalau 351 (KUHP) itu kan ancaman hukumannya dua tahun lebih. Kenapa tuntutannya jadi empat bulan? Ini sangat ringan. Ada apa dengan Kejaksaan? Ada apa dengan Pengadilan Negeri Cibinong?" tanya Renaldi.

Kasus ini berawal dari keributan yang terjadi antara Heni, TD dan dua saudara kandungnya, saat membicarakan masalah harta warisan di sebuah hotel di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor pada 26 Oktober 2013 lalu.

Motif keributan tersebut, menurut Renaldi, adalah perebutan hak untuk mengelola sebuah hotel yang merupakan salahsatu harta warisan.

"Kejadianya di Cisarua. Pelaku itu anak tertua dan ingin mengambil alih pengelolaan hotel warisan keluarga. Padahal, semua tahu kalau pengelolaan hotel itu sudah diserahkan ke anak bungsu dari mertua saya, tapi dia (TD)tetap ingin ambil alih. Mereka saling ribut, istri saya dipukul sampai pingsan," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
8 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
17 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved