Minta uang kasus korupsi, nama Kajari Kudus dicatut

Selasa, 25 Februari 2014 - 17:52 WIB
Minta uang kasus korupsi,...
Minta uang kasus korupsi, nama Kajari Kudus dicatut
A A A
Sindonews.com - Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Amran Lakoni dicatut pihak tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi. Oknum tersebut memanfaatkan nama Amran dalam kasus dugaan penyimpangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Jawa Tengah yang kini disidik Kejari Kudus.

Pencatutan nama Kajari Kudus dalam kasus tersebut diungkapkan Kepala BPBD Kudus, Djumadi. Menurut Djumadi sudah ada dua orang yang menghubunginya dengan maksud meminta uang agar kasus dugaan penyimpangan di BPBD Kudus tidak diteruskan ke proses yang lebih lanjut.

“Dua orang itu bernama Agus dan Heri. Mereka mengaku staf Kejari Kudus yang diperintahkan Kajari untuk meminta uang padanya,” kata Djumadi, Selasa, (25/2/2014).

Dugaan penyimpangan ini bermula dari pengadaan logistik BPBD tahun anggaran 2012, atau awal terbentuknya instansi yang bertugas melakukan penanganan bencana di Kota Kretek ini. Meski tidak terjadi bencana alam di Kabupaten Kudus, numun ada oknum yang tetap menganggarkan pengadaan logistik tahun 2012 senilai Rp100juta.

Kejari Kudus sudah memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di BPBD terkait kasus ini. PNS yang dimintai keterangan tersebut terdiri dari tiga kepala seksi (Kasi) dan empat staf BPBD Kudus. Hingga kini, aparat Kejari Kudus masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Alasan yang digunakan oleh Heri dan Agus saat meminta uang, kata Djumadi hampir sama. Yakni pihak Kejari Kudus akan kedatangan tamu dari jajaran di atasnya. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menjamu pejabat dari Kejati Jateng dan Kejaksaan Agung tersebut.

“Salah seorang sudah menyebut nominal awal yakni sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diminta di antar ke halaman Kejari dan di sana sudah ada staf yang siap menerima,” jelasnya.

Tentu saja, Djumadi juga tidak mau ceroboh. Dia justru balik meminta agar orang yang menghubunginya datang ke Kantor BPBD Kudus.Djumadi berjanji akan langsung memberikan uang yang diminta jika mereka datang ke kantornya.

“Tapi ternyata mereka tidak berani datang. Alasannya macam-macam bahkan meminta transfer. Saya jadi tambah yakin jika mereka hanya ingin memeras saja,” ucapnya.

Djumadi menegaskan pihaknya akan menaati proses hukum yang hingga kini masih berjalan. Djumadi sendiri mengaku tidak mengetahui secara persis terkait kasus ini. Sebab waktu itu, dia belum menjabat sebagai Kepala BPBD Kudus.

“Memang logistik yang diadakan itu tidak langsung dibawa ke gudang BPBD, tapi dititipkan di toko. Maksudnya jika sewaktu-waktu ada bencana maka bisa langsung digunakan. Lagipula soal gudang penyimpangan logistik ada aturannya sendiri jadi tidak bisa sembarangan,” sebutnya.

Sementara itu, Kajari Kudus Amran Lakoni menyangkal pernah memerintahkan pihak tertentu untuk meminta uang kepada Kepala BPBD Kudus. Pihaknya justru meminta agar pihak tak bertanggungjawab tersebut ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

“Saya sudah kirim surat ke seluruh instansi di lingkup Pemkab Kudus terkait hal ini,” paparnya.

Disinggung soal penanganan kasus BPBD, Amran menegaskan prosesnya masih terus berlanjut. Pihaknya masih mengumpulkan berbagai data untuk menentukan status kasus dugaan ini lebih lanjut.

“Kalau memang indikasi penyimpangannya kuat akan langsung kita naikkan statusnya ke tahap penyidikan,” tandasnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8241 seconds (0.1#10.140)