Keluarga polisi penyekap PRT di Bogor harus dijerat 4 UU

Jum'at, 21 Februari 2014 - 17:32 WIB
Keluarga polisi penyekap...
Keluarga polisi penyekap PRT di Bogor harus dijerat 4 UU
A A A
Sindonews.com - Kasus penyekapan belasan pembantu rumah tangga (PRT) di Bogor diangap Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merupakan perampasan hak asasi manusia.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan, istri dari Brigjen (purn) Pol MS berinisial M harus dijerat dengan undang-undang (UU) ini.

"Ada empat UU yang bisa disangkakan ke M ini," kata Arist usai menemui korban dugaan penganiayaan sekaligus penyekapan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (21/2/2014).

Dia merinci, pelaku bisa dijerat dengan UU nomor 21/2007 tentang perdagangan manusia (trafficking), UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana terhadap kejahatan atas kemerdekaan seseorang.

"Pokoknya semua yang mengetahui dalam rumah tersebut bisa dijerat dengan empat undang-undang tersebut, termasuk suami dan anaknya M," terangnya.

Alasan pengenaan UU tersebut, karena para PRT tersebut diduga akan diperdagangkan. Sedikit berlogika, Arist menilai di rumah ukuran 500 meter persegi kenapa mempekerjakan orang sebanyak itu.

"Ada juga yang mengadu kalau selama bekerja kerap dianiaya. Jadi layak jika disangkakan UU KDRT. Ada juga yang tidak mendapat gaji sehingga bisa dijerat juga dengan UU tenaga kerja," terangnya.

Ditambah lagi, dari 17 PRT yang ada di dalam rumah tersebut, tujuh di antaranya adalah wanita di bawah umur. Lebih miris lagi, selama bekerja mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah.

Baca juga:
Aniaya pembantu, istri perwira polisi akan diperiksa
(ysw)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
4 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
4 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
5 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
11 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
11 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
13 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved