Keluarga polisi penyekap PRT di Bogor harus dijerat 4 UU
Jum'at, 21 Februari 2014 - 17:32 WIB
Keluarga polisi penyekap PRT di Bogor harus dijerat 4 UU
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penyekapan belasan pembantu rumah tangga (PRT) di Bogor diangap Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merupakan perampasan hak asasi manusia.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan, istri dari Brigjen (purn) Pol MS berinisial M harus dijerat dengan undang-undang (UU) ini.
"Ada empat UU yang bisa disangkakan ke M ini," kata Arist usai menemui korban dugaan penganiayaan sekaligus penyekapan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (21/2/2014).
Dia merinci, pelaku bisa dijerat dengan UU nomor 21/2007 tentang perdagangan manusia (trafficking), UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana terhadap kejahatan atas kemerdekaan seseorang.
"Pokoknya semua yang mengetahui dalam rumah tersebut bisa dijerat dengan empat undang-undang tersebut, termasuk suami dan anaknya M," terangnya.
Alasan pengenaan UU tersebut, karena para PRT tersebut diduga akan diperdagangkan. Sedikit berlogika, Arist menilai di rumah ukuran 500 meter persegi kenapa mempekerjakan orang sebanyak itu.
"Ada juga yang mengadu kalau selama bekerja kerap dianiaya. Jadi layak jika disangkakan UU KDRT. Ada juga yang tidak mendapat gaji sehingga bisa dijerat juga dengan UU tenaga kerja," terangnya.
Ditambah lagi, dari 17 PRT yang ada di dalam rumah tersebut, tujuh di antaranya adalah wanita di bawah umur. Lebih miris lagi, selama bekerja mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah.
Baca juga:
Aniaya pembantu, istri perwira polisi akan diperiksa
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan, istri dari Brigjen (purn) Pol MS berinisial M harus dijerat dengan undang-undang (UU) ini.
"Ada empat UU yang bisa disangkakan ke M ini," kata Arist usai menemui korban dugaan penganiayaan sekaligus penyekapan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (21/2/2014).
Dia merinci, pelaku bisa dijerat dengan UU nomor 21/2007 tentang perdagangan manusia (trafficking), UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana terhadap kejahatan atas kemerdekaan seseorang.
"Pokoknya semua yang mengetahui dalam rumah tersebut bisa dijerat dengan empat undang-undang tersebut, termasuk suami dan anaknya M," terangnya.
Alasan pengenaan UU tersebut, karena para PRT tersebut diduga akan diperdagangkan. Sedikit berlogika, Arist menilai di rumah ukuran 500 meter persegi kenapa mempekerjakan orang sebanyak itu.
"Ada juga yang mengadu kalau selama bekerja kerap dianiaya. Jadi layak jika disangkakan UU KDRT. Ada juga yang tidak mendapat gaji sehingga bisa dijerat juga dengan UU tenaga kerja," terangnya.
Ditambah lagi, dari 17 PRT yang ada di dalam rumah tersebut, tujuh di antaranya adalah wanita di bawah umur. Lebih miris lagi, selama bekerja mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah.
Baca juga:
Aniaya pembantu, istri perwira polisi akan diperiksa
(ysw)