Laporkan status BBM? Tak mudah pakai UU ITE

Rabu, 19 Februari 2014 - 08:15 WIB
Laporkan status BBM?...
Laporkan status BBM? Tak mudah pakai UU ITE
A A A
Sindonews.com - Kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak bisa disamakan dengan pelanggaran pidana yang termaktub di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena untuk pelanggaran ITE harus dibuktikan dengan saksi ahli. "Seperti ahli IT dan ahli Bahasa," kata Kriminolog dari Universitas Islam As Shafiiyah Masriadi Pasaribu saat dihubungi oleh Koran SINDO, Selasa 18 Februari 2014.

Begitu pula untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Pihak pelapor harus memiliki dua alat bukti. Sehingga saksi ahli sangat menentukan guna menetapkan sebagai tersangka.

"Saya rasa hal itu memang sangat riskan melaporkan UU ITE," jelasnya.

Berbeda dengan melaporkan terkait pelanggaran KUHP. Dia mencontohkan, seperti kasus Antasari terkait dengan SMS. Sampai saat ini sangat sulit membuktikannya, apalagi dengan berbagai saksi ahli.

"Jadi memang sedikit sulit pembuktiannya apakah itu bisa dilakukan penuntutan," tukasnya.

Kemarin, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat M Fadlin Akbar melaporkan jurnalis Koran SINDO Deny Irawan ke Polres Metro Tangerang. Fadlin menganggap status BBM yang dibuat Deny beberapa hari lalu telah mencemarkan nama baiknya.

Baca:
Tulis status BBM, jurnalis SINDO dipidanakan caleg Demokrat
Polisi akui caleg Demokrat laporkan jurnalis SINDO
Keluarga WH siap cabut laporannya
(hyk)
Berita Terkait
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Dewan Pers Sebut KUHP...
Dewan Pers Sebut KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Upaya Dewan Pers Lindungi...
Upaya Dewan Pers Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi KUHP Baru
Iwakum Gugat Pasal 8...
Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dikriminalisasi
Pernyataan Sikap Gerakan...
Pernyataan Sikap Gerakan Muda: Bebaskan Aktivis, Hentikan Kriminalisasi
Aksi Peringatan Hari...
Aksi Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di Palembang
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
9 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
25 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
53 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved