Jual mobil suap hakim Tipikor Semarang

Selasa, 18 Februari 2014 - 19:50 WIB
Jual mobil suap hakim...
Jual mobil suap hakim Tipikor Semarang
A A A
Sindonews.com - Ketua DPRD Grobogan M Yaeni, terpidana kasus suap hakim di Semarang, mengaku jika dirinya sering bertemu dengan Heru Kisbandono, perantara suap hakim yang menangani perkaranya.

“Saya sempat bertemu dengan Heru dan memperkenalkannya dengan adik saya Sri Dartuti,” kata dia, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/2/2014).

Yaeni berdalih, dirinya tidak tahu menahu tentang penyuapan yang dilakukan adiknya Sri Dartuti, melalui Heru Kisbandono. Dia baru mengetahuinya ketika adiknya ditangkap KPK atas kasus tersebut.

“Saya baru tahu jika adik saya ditangkap KPK, saya juga baru mengetahui jika adik saya berusaha menyuap majelis hakim terkait perkara saya yang waktu itu ditangani oleh Hakim Pragsono, Asmadinata, dan Kartini Marpaung,” imbuhnya.

Dia juga tidak membantah jika dirinya mengetahui perihal uang Rp150 juta yang isunya diberikan kepada para hakim. Menurutnya, uang itu berasal dari hasil penjualan mobil milik Sri Dartuti.

“Tapi saya tidak tahu jika uang itu untuk menyuap hakim, sepengetahuan saya uang itu untuk penambahan penasehat hukum. Saya juga tandatangan terkait hal itu,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)