Digerebek, bandar narkoba ngumpet di atas loteng
Selasa, 18 Februari 2014 - 12:00 WIB
Digerebek, bandar narkoba ngumpet di atas loteng
A
A
A
Sindonews.com - Seorang peternak ayam berinisial DH, warga Kampung Ciwalengke, Gang Hasan, RT 3/7, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.
"Pelaku ditangkap pada 1 Februari 2014, di rumahnya sendiri. Saat kita datang, DH sempat kabur dan bersembunyi di atap rumahnya," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Dicky Sapta, kepada wartawan, Selasa (18/2/2014).
Karena dibujuk tidak mau turun juga, akhirnya DH berikan tembakan peringatan. "Akhirnya dia turun, tapi pas turun itu pelaku sempat memukul anggota, tapi akhirnya pelaku bisa kita sergap," tambahnya.
Saat dilakukan geledah, polisi mendapatkan 10,35 kilogram ganja yang disimpan di dalam kardus, dan disembunyikan di dalam kamar. Di atas loteng, polisi juga mendapatkan dua paket sabu dengan berat 6,6 gram dan 0,88 gram dalam bungkus rokok.
"Selain menjual, DH juga mengkonsumsinya sendiri. Dari setiap satu kilogram ganja, dia mendapat untung Rp200 ribu. Kalau sabu itu dijual perpaket kecilnya sekira Rp1,3 juta. Dia juga seorang pemakai sabu," ungkapnya.
Dalam mengedarkan narkoba, DH menggunakan sistem tempel. "Jadi si A pesan sabu ke DH. Lalu setelah uang ditransfer nanti DH mengatur janji untuk meletakkan atau menempel barang pesananannya di suatu tempat. Jadi antara DH dan pembeli tidak saling tahu. Terakhir dia transaksi di dalam pasar," katanya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahu siapa bos dari DH. Pasalnya, dari penyelidikan sementara, DH hanya seorang pesuruh yang dikendalikan dari salah satu lapas.
"DH ini juga seorang residivis. Dia sempat ditahan pada tahun 2008 dan baru keluar 2012 dengan kasus narkoba," terangnya.
Akibat perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap pada 1 Februari 2014, di rumahnya sendiri. Saat kita datang, DH sempat kabur dan bersembunyi di atap rumahnya," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Dicky Sapta, kepada wartawan, Selasa (18/2/2014).
Karena dibujuk tidak mau turun juga, akhirnya DH berikan tembakan peringatan. "Akhirnya dia turun, tapi pas turun itu pelaku sempat memukul anggota, tapi akhirnya pelaku bisa kita sergap," tambahnya.
Saat dilakukan geledah, polisi mendapatkan 10,35 kilogram ganja yang disimpan di dalam kardus, dan disembunyikan di dalam kamar. Di atas loteng, polisi juga mendapatkan dua paket sabu dengan berat 6,6 gram dan 0,88 gram dalam bungkus rokok.
"Selain menjual, DH juga mengkonsumsinya sendiri. Dari setiap satu kilogram ganja, dia mendapat untung Rp200 ribu. Kalau sabu itu dijual perpaket kecilnya sekira Rp1,3 juta. Dia juga seorang pemakai sabu," ungkapnya.
Dalam mengedarkan narkoba, DH menggunakan sistem tempel. "Jadi si A pesan sabu ke DH. Lalu setelah uang ditransfer nanti DH mengatur janji untuk meletakkan atau menempel barang pesananannya di suatu tempat. Jadi antara DH dan pembeli tidak saling tahu. Terakhir dia transaksi di dalam pasar," katanya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahu siapa bos dari DH. Pasalnya, dari penyelidikan sementara, DH hanya seorang pesuruh yang dikendalikan dari salah satu lapas.
"DH ini juga seorang residivis. Dia sempat ditahan pada tahun 2008 dan baru keluar 2012 dengan kasus narkoba," terangnya.
Akibat perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(san)