Digerebek, bandar narkoba ngumpet di atas loteng

Selasa, 18 Februari 2014 - 12:00 WIB
Digerebek, bandar narkoba...
Digerebek, bandar narkoba ngumpet di atas loteng
A A A
Sindonews.com - Seorang peternak ayam ‎berinisial DH, warga Kampung Ciwalengke, Gang Hasan, RT 3/7, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Majalaya,‎ Kabupaten Bandung, ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.

"Pelaku ditangkap pada 1 Februari 2014, di rumahnya sendiri. Saat kita datang, DH sempat kabur dan bersembunyi di atap rumahnya," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Dicky Sapta, kepada wartawan, Selasa (18/2/2014).

Karena dibujuk tidak mau turun juga, akhirnya DH berikan tembakan peringatan. "Akhirnya dia turun, tapi pas turun itu pelaku sempat memukul anggota, tapi akhirnya pelaku bisa kita sergap," tambahnya.

Saat dilakukan geledah, polisi mendapatkan ‎10,35 kilogram ganja yang disimpan di dalam kardus, dan disembunyikan di dalam kamar. Di atas loteng, polisi juga mendapatkan dua paket sabu dengan berat 6,6 gram dan 0,88 gram dalam bungkus rokok.

"Selain menjual, DH juga mengkonsumsinya sendiri. Dari setiap satu kilogram ganja, dia mendapat untung Rp200 ribu. Kalau sabu itu dijual perpaket kecilnya sekira Rp1,3 juta. Dia juga seorang pemakai sabu," ungkapnya.

Dalam mengedarkan narkoba, DH menggunakan sistem tempel. "Jadi si A pesan sabu ke DH. Lalu setelah uang ditransfer nanti DH mengatur janji untuk meletakkan atau menempel barang pesananannya di suatu tempat. Jadi antara DH dan pembeli tidak saling tahu. Terakhir dia transaksi di dalam pasar," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mencari tahu siapa bos dari DH. Pasalnya, dari penyelidikan sementara, DH hanya seorang pesuruh yang dikendalikan dari salah satu lapas.

"DH ini juga seorang residivis. Dia sempat ditahan pada tahun 2008 dan baru keluar 2012 dengan kasus narkoba," terangnya.

Akibat per‎buatannya, DH dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
9 menit yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
23 menit yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
28 menit yang lalu
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
54 menit yang lalu
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
1 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved