Dirut PT Pilar Persada ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Barat (Kalbar) menahan dua orang tersangka kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan perumahan khusus pada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tahun anggaran 2001.
Kedua tersangka itu adalah Tri Eddy Nuryanto, Direktur Utama PT. Pilar Persada, dan M. Eko Wahyudo, selaku Cabang PT. Pilar Persada Pontianak.
"Telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam tindak pidana korupsi di Kementerian Perumahan Rakyat di Jagoi Take, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat selama 20 hari," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (15/2/2014).
Keduanya ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan Khusus (Rusus) sebanyak 50 kopel tipe RCR atau 100 unit rumah, di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dengan PT. Pilar Persada sebagai kontraktor pelaksana.
"Nilai kontraknya setelah addendum sebesar Rp6.735.146.000 dan telah dicairkan, serta dibayar 100 persen pada 27 Desember 2012 lalu," terangnya.
Namun dalam kenyataannya, Perumahan Khusus yang sudah dibangun hanya sebanyak 33 kopel atau 66 rumah itu tidak sesuai dengan RAB. Sedangkan sisanya sebanyak 17 kopel atau 34 rumah tidak ada.
"Untuk itu, telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," pungkasnya.
Kedua tersangka itu adalah Tri Eddy Nuryanto, Direktur Utama PT. Pilar Persada, dan M. Eko Wahyudo, selaku Cabang PT. Pilar Persada Pontianak.
"Telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam tindak pidana korupsi di Kementerian Perumahan Rakyat di Jagoi Take, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat selama 20 hari," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (15/2/2014).
Keduanya ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan Khusus (Rusus) sebanyak 50 kopel tipe RCR atau 100 unit rumah, di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dengan PT. Pilar Persada sebagai kontraktor pelaksana.
"Nilai kontraknya setelah addendum sebesar Rp6.735.146.000 dan telah dicairkan, serta dibayar 100 persen pada 27 Desember 2012 lalu," terangnya.
Namun dalam kenyataannya, Perumahan Khusus yang sudah dibangun hanya sebanyak 33 kopel atau 66 rumah itu tidak sesuai dengan RAB. Sedangkan sisanya sebanyak 17 kopel atau 34 rumah tidak ada.
"Untuk itu, telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," pungkasnya.
(san)