Bawa sabu 50 gram, Caleg dan PNS dibekuk
Jum'at, 14 Februari 2014 - 22:20 WIB
Bawa sabu 50 gram, Caleg dan PNS dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - AM, calon anggota legislatif dari Partai Gerindra ditangkap polisi bersama seorang PNS berinisial VP, dan seorang rekannya berinisal Zul.
Ketiganya ditangkap Satuan Narkoba Polres Palu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram.
Menurut Kapolres Palu AKBP Trisno Rahmadi, ketiga tersangka ditangkap di Desa Ganti , Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu 9 Februari 2014.
"AM tercatat sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Sulawesi Tengah dari daerah pemilihan Kabupaten Parigi Moutong. Sedangkan VT merupakan PNS di Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah,"kata Kapolres.
Para tersangka, lanjut Kapolres dijerat dengan Pasal 114 ayat satu dan Pasal 112 ayat satu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan penangkapan terhadap AM yang juga caleg Gerindra Sulawesi Tengah merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai politik.
Pencalonan AM, kata dia, sebagai caleg juga tidak dapat dibatalkan atau diganti.
Ketiganya ditangkap Satuan Narkoba Polres Palu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram.
Menurut Kapolres Palu AKBP Trisno Rahmadi, ketiga tersangka ditangkap di Desa Ganti , Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu 9 Februari 2014.
"AM tercatat sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Sulawesi Tengah dari daerah pemilihan Kabupaten Parigi Moutong. Sedangkan VT merupakan PNS di Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah,"kata Kapolres.
Para tersangka, lanjut Kapolres dijerat dengan Pasal 114 ayat satu dan Pasal 112 ayat satu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan penangkapan terhadap AM yang juga caleg Gerindra Sulawesi Tengah merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai politik.
Pencalonan AM, kata dia, sebagai caleg juga tidak dapat dibatalkan atau diganti.
(sms)