Ibu kandung pembunuh bayi diancam 20 tahun penjara

Kamis, 13 Februari 2014 - 19:48 WIB
Ibu kandung pembunuh...
Ibu kandung pembunuh bayi diancam 20 tahun penjara
A A A
Sindonews.com – Leni Mardiana (32) ibu kandung yang tega membunuh bayinya sendiri Pino Ardiansyah (3) di rumahnya di RT 11 Jalan Sempurna, Desa Sungai Pinang, Banyuasin bakal menjalani hukuman yang lama.

Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “Yang bersangkutan pasti akan dikenakan pasal berlapis,”ungkap Kapolsek Rambutan AKP A Nasution.

Namun Nasution masih memastikan dulu, soal kejiwaan dan motif pembunuhan terhadap Pino.

“Kami masih menunggu proses visum sang anak. Suaminya belum diambil keterangan karena masih berada di rumah sakit. Untuk sementara, Leni merupakan pelaku tunggal pembunuhan anaknya sendiri,”timpal dia.

Nasution menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap Leni begitu sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung diamankan berikut barang bukti senjata tajam sejenis badik yang diperkirakan menjadi alat untuk menghabisi nyawa sang bocah.

Karena badik tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi tempat tidur Pino.

Sebelumnya saat ditemukan, Pino sudah tewas dengan luka di bagian perut. Diperkirakan tiga luka tusuk yang mengakibatkan usus sang bocah keluar dan menyebabkan kematiannya.

Baca juga : Batita tewas ditusuk Ibu kandungnya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)