Warga Bandung tanam ganja di tengah kampung
A
A
A
Sindonews.com - Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menemukan kebun ganja yang berada di tengah-tengah pemukiman warga, di kawasan Cipondoh Girang, RT 1/12, Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, awal pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Bandung.
Berawal dari itulah, polisi melakukan pengintaian seorang target operasi, yakni Yongki alias Iyong (30) yang terendus tengah berada di Kota Bandung.
"Kita buntuti dia sampai ke Kabupaten Bandung. Setelah dipastikan dia target kita, anggota pun hari ini langsung menangkapnya," jelas Ngajib, di lokasi kebun ganja, Kamis (13/2/2013).
Saat digeledah, anggota mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu paket ganja, dua linting ganja, dan enam butir pil jenis alprazolam.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui jika ganja tersebut ditanam sendiri di sebuah kebun yang berjarak sekira 200 meter dari rumah tersangka.
"Sebelum kita geledah kerumah tersangka, tapi tidak ditemukan apa-apa. Lalu dia mengakui ada ganja di kebun yang tidak jauh dari rumahnya," katanya.
Setelah dilakukan penelusuran di dalam kebun, polisi akhirnya mendapatkan lima batang ganja setinggi dua meter dalam posisi terpisah. Satu di antaranya masih tertanam sementara empat batang lainnya sudah dipisahkan untuk dipanen.
Untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya langsung membawa Yongki ke Gedung Sat Narkoba Polrestabes Bandung, bersama barang bukti lainnya. "Kita akan kembangkan lagi, karena diduga masih ada kebun ganja serupa. Untuk DPO nanti menunggu hasil pengembangan," tukasnya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, awal pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Bandung.
Berawal dari itulah, polisi melakukan pengintaian seorang target operasi, yakni Yongki alias Iyong (30) yang terendus tengah berada di Kota Bandung.
"Kita buntuti dia sampai ke Kabupaten Bandung. Setelah dipastikan dia target kita, anggota pun hari ini langsung menangkapnya," jelas Ngajib, di lokasi kebun ganja, Kamis (13/2/2013).
Saat digeledah, anggota mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu paket ganja, dua linting ganja, dan enam butir pil jenis alprazolam.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui jika ganja tersebut ditanam sendiri di sebuah kebun yang berjarak sekira 200 meter dari rumah tersangka.
"Sebelum kita geledah kerumah tersangka, tapi tidak ditemukan apa-apa. Lalu dia mengakui ada ganja di kebun yang tidak jauh dari rumahnya," katanya.
Setelah dilakukan penelusuran di dalam kebun, polisi akhirnya mendapatkan lima batang ganja setinggi dua meter dalam posisi terpisah. Satu di antaranya masih tertanam sementara empat batang lainnya sudah dipisahkan untuk dipanen.
Untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya langsung membawa Yongki ke Gedung Sat Narkoba Polrestabes Bandung, bersama barang bukti lainnya. "Kita akan kembangkan lagi, karena diduga masih ada kebun ganja serupa. Untuk DPO nanti menunggu hasil pengembangan," tukasnya.
(san)