Bos kuali kembali duduk di kursi pesakitan
Kamis, 13 Februari 2014 - 13:42 WIB
Bos kuali kembali duduk di kursi pesakitan
A
A
A
Sindonews.com - Dalam lanjutan sidang kasus perbudakan yang dilakukan bos pabrik kuali, Yuki Irawan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini menggelar sidang untuk membacakan tuntutan.
Gelaran sidang hari ini, Kamis (13/2/2014) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuntut YUkidengan pasal berlapis.
Persidangan yang di ketuai oleh majelis hakim Hasiyadi Sembiring, dan JPU yang diketuai Agus Suhartono, Yuki dijerat pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Kasus perbudakan ini terungkap setelah salahsatu buruh kuali tersebuty kabur ke kemapung halamannya. Di Kampungnya, buruh tersebut melaporkan kasus perbudakan tersebut ke polisi setempat.
Mendapat laporan tersebut Satuan Reskrim bersama Komnas HAM menggerebek pabrik kuali milik Yuki di Kampung Bayur Opak, Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggerebekan sekurangnya 34 pekerja berhasil dikeluarkan dari sekapan. Para pekerja juga pada polisi mengaku kerap disiksa dan diminta kerja rodi dengan upah minim tersebut.
Baca juga:
Bos parbiuk kuali didakwa 15 tahun penjara
Gelaran sidang hari ini, Kamis (13/2/2014) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuntut YUkidengan pasal berlapis.
Persidangan yang di ketuai oleh majelis hakim Hasiyadi Sembiring, dan JPU yang diketuai Agus Suhartono, Yuki dijerat pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Kasus perbudakan ini terungkap setelah salahsatu buruh kuali tersebuty kabur ke kemapung halamannya. Di Kampungnya, buruh tersebut melaporkan kasus perbudakan tersebut ke polisi setempat.
Mendapat laporan tersebut Satuan Reskrim bersama Komnas HAM menggerebek pabrik kuali milik Yuki di Kampung Bayur Opak, Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggerebekan sekurangnya 34 pekerja berhasil dikeluarkan dari sekapan. Para pekerja juga pada polisi mengaku kerap disiksa dan diminta kerja rodi dengan upah minim tersebut.
Baca juga:
Bos parbiuk kuali didakwa 15 tahun penjara
(ysw)