Simpan banyak ganja, 3 pemuda Parungkuda disergap polisi
Kamis, 13 Februari 2014 - 09:57 WIB
Simpan banyak ganja, 3 pemuda Parungkuda disergap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Dirres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis 6 Februari lalu. Dalam pengungkapannya itu, polisi pun mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah ganja kering.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, penangkapan terhadap DS, RR dan AS bermula dari penyelidikan anggota dengan cara undercover. Alhasil polisi pun menangkap DS dirumahnya di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
“Dalam penggeledahan itu kita dapatkan barang bukti 5,25 kg ganja kering yang disimpan di dalam dus bekas kipas angin dan diletakan di dapur rumah kontrakan tersangka DS,” jelas Martinus dalam rilis yang diterima, Kamis (13/2/2014).
Dari DS, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di rumanya yang masih satu kecamatan dengan DS. Dari rumah AS, polisi berhasil menemukan satu paket ganja yang disimpan dalam kotak HP yang disimpan di kolong kursi ruang tengah.
Tidak sampai disitu, polisi pun kembali mengembangankan jaringan ini dan berhasil menangkap RR di rumahnya yang juga masih satu kecamatan dengan dua tersangka lainnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam rumah kontrakan RR kita temukan dua paket besar ganja dengan berat kurang lebih 2 kg yang disimpan di dalam dus bekas dispenser di dalam kamar,” bebernya.
Dari keterangan ketiganya, ganja tersebut diperoleh dari AC didaeran Cikereteg, Kabupaten Sukabumi, yang kini masih dalam pengejaran. “Ganja itu menurut keterangan tersangka selain dikonsumsi sendiri juga dijual kembali,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangaka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, penangkapan terhadap DS, RR dan AS bermula dari penyelidikan anggota dengan cara undercover. Alhasil polisi pun menangkap DS dirumahnya di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
“Dalam penggeledahan itu kita dapatkan barang bukti 5,25 kg ganja kering yang disimpan di dalam dus bekas kipas angin dan diletakan di dapur rumah kontrakan tersangka DS,” jelas Martinus dalam rilis yang diterima, Kamis (13/2/2014).
Dari DS, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di rumanya yang masih satu kecamatan dengan DS. Dari rumah AS, polisi berhasil menemukan satu paket ganja yang disimpan dalam kotak HP yang disimpan di kolong kursi ruang tengah.
Tidak sampai disitu, polisi pun kembali mengembangankan jaringan ini dan berhasil menangkap RR di rumahnya yang juga masih satu kecamatan dengan dua tersangka lainnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam rumah kontrakan RR kita temukan dua paket besar ganja dengan berat kurang lebih 2 kg yang disimpan di dalam dus bekas dispenser di dalam kamar,” bebernya.
Dari keterangan ketiganya, ganja tersebut diperoleh dari AC didaeran Cikereteg, Kabupaten Sukabumi, yang kini masih dalam pengejaran. “Ganja itu menurut keterangan tersangka selain dikonsumsi sendiri juga dijual kembali,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangaka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
(rsa)