Banyak warga Semarang tinggal di lokasi rawan bencana
Senin, 10 Februari 2014 - 18:51 WIB
Banyak warga Semarang tinggal di lokasi rawan bencana
A
A
A
Sindonews.com - Tidak sedikit warga Semarang tinggal di lokasi rawan bencana. Mereka tinggal di dekat aliran sungai atau di bawah bukit yang rawan longsor. Kondisi seperti itu sangat membahayakan dan selalu menimbulkan korban jika terjadi bencana.
Wakil ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan, pihaknya bersama anggota DPRD Kota Semarang telah menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang untuk mengatur hal pemukiman warga.
“Perda tersebut sudah kami keluarkan, diharapkan dengan adanya perda itu Kota Semarang lebih tertata mengenai letak di mana daerah kawasan pemukiman, mana daerah kawasan hijau, kawasan industri dan sebagainya,” kata dia, Senin (10/2/2014).
Namun sayang, sepertinya hingga saat ini perda tersebut imbuh dia belum dapat berjalan sesuai fungsinya. Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum menaati Perda tersebut. Banyak PKL yang menempati kawasan aliran sungai dan pengusaha yang mengepras bukit atau kawasan penyerapan air untuk bisnis mereka.
“Itu tugas Pemkot Semarang selaku eksekutif untuk menjalankan perda kepada masyarakat. Seharusnya tegas merepkan peraturan daerah yang telah ada itu,“ imbuhnya.
Pihaknya mengaku akan terus mengevaluasi dan mengawasi penerapan perda itu. Jika Pemkot tidak mengindahkan dan melaksanakan perda, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Pemkot.
“Kami akan pantau dan awasi, kalau tidak berjalan, mereka (Pemkot) Semarang akan kami panggil,” pungkasnya.
Di lain sisi, Dandim 0733 BS/Semarang, Letkol Kav Dicky Armunantho Mulkan yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu mengajak masyarakat untuk sadar dan menjaga lingkungan. Sebab menurutnya, bencana yang terjadi saat ini juga dikarenakan ulah manusianya.
“Mari kita bersama sadar untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah semarangan. Dari hal kecil itu pasti akan memberikan manfaat yang lebih besar,” kata dia.
Wakil ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan, pihaknya bersama anggota DPRD Kota Semarang telah menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang untuk mengatur hal pemukiman warga.
“Perda tersebut sudah kami keluarkan, diharapkan dengan adanya perda itu Kota Semarang lebih tertata mengenai letak di mana daerah kawasan pemukiman, mana daerah kawasan hijau, kawasan industri dan sebagainya,” kata dia, Senin (10/2/2014).
Namun sayang, sepertinya hingga saat ini perda tersebut imbuh dia belum dapat berjalan sesuai fungsinya. Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum menaati Perda tersebut. Banyak PKL yang menempati kawasan aliran sungai dan pengusaha yang mengepras bukit atau kawasan penyerapan air untuk bisnis mereka.
“Itu tugas Pemkot Semarang selaku eksekutif untuk menjalankan perda kepada masyarakat. Seharusnya tegas merepkan peraturan daerah yang telah ada itu,“ imbuhnya.
Pihaknya mengaku akan terus mengevaluasi dan mengawasi penerapan perda itu. Jika Pemkot tidak mengindahkan dan melaksanakan perda, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Pemkot.
“Kami akan pantau dan awasi, kalau tidak berjalan, mereka (Pemkot) Semarang akan kami panggil,” pungkasnya.
Di lain sisi, Dandim 0733 BS/Semarang, Letkol Kav Dicky Armunantho Mulkan yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu mengajak masyarakat untuk sadar dan menjaga lingkungan. Sebab menurutnya, bencana yang terjadi saat ini juga dikarenakan ulah manusianya.
“Mari kita bersama sadar untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah semarangan. Dari hal kecil itu pasti akan memberikan manfaat yang lebih besar,” kata dia.
(lns)