Pembebasan bersyarat Corby diklaim murni persoalan hukum

Senin, 10 Februari 2014 - 15:30 WIB
Pembebasan bersyarat Corby diklaim murni persoalan hukum
Pembebasan bersyarat Corby diklaim murni persoalan hukum
A A A
Sindonews.com - Pembebasan bersyarat Ratu Narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby, terus menuai kontroversi masyarakat. Pengacara Corby, Iskandar Nawing mengatakan, pembebasan bersyarat kliennya murni persoalan hukum.

"Tidak ada kaitannya dengan persoalan politik dua negara, antara Indonesia dan Australia. Saya senang, Corby mendapatkan pembebasan bersyarat dari Presiden," katanya, kepada sejumlah wartawan, Senin (10/2/2014).

Lebih lanjut dia membantah sejumlah penilaian pembebasan bersyarat Corby ada unsur politisnya. Menurutnya, pembebasan bersyarat Corby murni persoalan hukum, tidak ada unsur politik.

"Meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat dari Presiden. Namun dia harus tetap menjalankan hukuman di Indonesia selama tiga tahun. Untuk itu, dia tidak boleh meninggalkan Indonesia selama tiga tahun," terangnya.

Dia menambahkan, sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat dari Presiden, sebelumnya Corby juga telah mendapatkan grasi selama lima tahun dari Presiden pada tahun 2012. Selama menjalani masa tahanan Ratu Narkoba tersebut dia juga telah mendapatkan remisi selama tiga tahun.

Seperti diketahui, Corby ditangkap oleh petugas Bandara Ngurah Ray Bali, tahun 2004 lalu. Corby tertangkap tangan membawa empat kilogram ganja siap pakai yang akan diedarkan di Indonesia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6986 seconds (0.1#10.140)