Rp480 juta bablas, jadi PNS tinggal impian

Minggu, 09 Februari 2014 - 22:34 WIB
Rp480 juta bablas, jadi...
Rp480 juta bablas, jadi PNS tinggal impian
A A A
Sindonews.com – Total dana sebesar Rp480 juta berhasil ditilap para calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Semarang selama tahun ini. Nominal itu masih bisa bertambah mengingat saat ini baru enam orang yang mengaku menjadi korban.

Modus pelaku semuanya menjanjikan bisa meloloskan para korban itu dari tes CPNS yang digelar serentak Oktober 2013 lalu. Syaratnya, korban harus menyetorkan uang dengan nominal yang ditentukan para pelaku.

Terbaru, kasus penipuan CPNS tersebut menimpa Sutarto (57), warga asal Jogjakarta. Sutarto mengaku ditipu oleh seseorang bernama Syaroful Anam, warga Thalab Kidul Kabupaten Kendal. Penipuan tersebut terjadi saat ia akan memasukkan anaknya menjadi salah satu CPNS di Pemprov Jateng 2013 lalu.

Kejadian tersebut bermula ketika ia mendapat telepon dari Anam pada Juli 2013 lalu. Dalam percakapan itu, Anam mengaku dapat membantu proses CPNS anaknya yang bernama Dading Enggar untuk bisa masuk ke lingkungan Pemprov Jateng.

“Kebetulan saya sudah kenal dengan dia (Anam), saat di telpon itu dia mengaku bisa membantu proses CPNS anak saya. Karena itu saya tertarik,” kata dia.

Karena itulah Sutarto mengaku tertarik dengan tawaran dari Anam tersebut, termasuk harus menyediakan uang Rp100 juta untuk mempercepat proses.

“Saya kemudian memberikan uang Rp20 juta kepada Anam pada Juli 2013 sebagai proses awal. Uang itu untuk uang muka,” imbuhnya.

Oktober 2013 lalu, kebetulan ada pendaftaran CPNS di Provinsi Jateng. Dading anak Sunarto akhirnya ikut mendaftar dan mengikuti tes seleksi seperti para pendaftar pada umumnya. Namun, Anam mengaku akan membantu dari dalam.

“Saat itu Anam kembali meminta uang Rp55 juta untuk biaya mengurusi administrasi. Karena sudah yakin dan percaya, akhirnya saya berikan,” paparnya.

Namun Sutarto mengaku kaget tatkala setelah pengumuman Dading tidak termasuk dalam pendaftar yang lolos dalam seleksi. Karena geram, akhirnya Sutarto menghubungi Anam dan meminta pertanggungjawaban.

Tapi apa yang terjadi, Anam imbuh Sutarto justru terus mengelak dan tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya, merasa dirugikan Sutarto kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas polisi.

Kasus penipuan CPNS yang dialami Sutarto tersebut menambah daftar panjang korban. Sebelumnya, sudah ada lima orang lain yang melaporkan kasus yang sama.

Seperti Ika Prawita Sari, warga Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang yang melaporkan Adita Fitrotun, warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara karena telah tertipu sebesar Rp46,250 juta. Kemudian Asmiati, warga Jalan Notomudigdo Kampung Kayon No 32 RT2/1 Pegulan Kendal yang ditipu Sutarjo warga Jalan Tegalsari Barat V no 29 Semarang sebesar Rp53,7 juta.

Sulasno, warga Clilitan Besar Rt8/9 Kelurahan Clilitan Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur, tertipu Rp115 juta oleh Parjimin alias Sadjat Habidin, warga Jl Bukit Beringin Timur IV/E-193 Rt10/10 Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Doni Agung, warga Sukorejo Gajahmungkur, tertipu Rp50 juta oleh Rudi Marhanto, PNS di lingkungan Pemprov Jateng dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta Soekatman, warga Jl Bangau V/48 Kota Semarang, tertipu Rp140 juta Santoso, PNS di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Menanggapi maraknya kasus CPNS itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan akan terus melakukan penyelidikan. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarkat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

“Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban, diharapkan segera melaporkan kepada kami. Pasti akan kami tindak lanjuti,” kata dia.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8704 seconds (0.1#10.140)