Senin, Corby baru dibebaskan dari penjara

Sabtu, 08 Februari 2014 - 07:01 WIB
Senin, Corby baru dibebaskan...
Senin, Corby baru dibebaskan dari penjara
A A A
Sindonew.com - Meski Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat bagi terpidana 20 tahun penjara kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram Schapelle Leight Corby telah dikeluarkan, namun tak berarti warga Australia itu bisa langsung menghirup udara segar di luar Lapas Kerobokan.

Pasalnya, pihak Lapas Kerobokan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan Corby.

Menurut Kepala Lapas Kerobokan Farid Juanidi, ada tahapan dan proses di tingkat daerah untuk memberikan pembebasan bersyarat terhadap narapidana, termasuk bagi Corby.

"Tidak serta merta dibebaskan, harus melalui tahapan dan proses tingkat daerah, terlebih kami belum menerima surat resmi tersebut," jelas Farid, Sabtu (8/2/2014).

Namun, jika surat tersebut telah diterima, maka pihak lapas akan segera memroses, setidaknya, Senin pekan depan Corby sudah bisa dibebaskan.

Dijelaskan Farid, meski nanti telah dibebaskan, Corby tidak bisa meninggalkan Indonesia sampai masa hukumannya habis yakni 2017.

Rencananya Corby akan berada di Legian, Bali bersama kakak kandungnya Mersedes Corby yang menikah dengan warga Bali.

Seperti diberitakan, Corby divonis 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana. Namun hukuman itu berkurang menjadi 15 tahun penjara setelah mendapat grasi dari Presiden SBY dan mendapat remisi total 39 bulan.

Corby telah menjalani masa hukuman sembilan bulan dan mengakukan pembebasan bersyarat sejak Oktober 2013 lalu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9181 seconds (0.1#10.140)