Aher: Kampanye naik plat merah, langsung prit!
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan, mobil berplat merah dan fasilitas milik pemerintah dilarang untuk kampanye, saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Itu pelanggaran. Pokoknya kalau ada mobil plat merah dipakai kampanye harus langsung diprit," ujar Aher, usai apel kesiapan pengamanan Pemilu 2014 Provinsi Jawa Barat, di lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (6/2/2013).
Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran. Bahkan, masuk dalam ranah pidana kampanye dan pelanggaran UU Pemilu. "Tidak boleh ada fasilitas negara atas nama apa pun, dalam dalih apa pun itu digunakan," tegasnya.
Disinggung antisipasi pemerintah, Aher mengatakan, para PNS di Jabar sudah paham mengenai aturan-aturan yang ada. "Kalau pun harus, nanti saya akan membuat instruksi, jangan sekali-sekali menggunakan, atau ikut serta (kampanye)," jelasnya.
Lebih lanjut, Aher mengungkapkan, selain mobil plat merah dan fasilitas yang dimiliki pemerintah yang dilarang, PNS juga dilarang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye ataupun kegiatan politik lainnya.
"PNS, TNI, dan Polri itu haruslah netral. Kalau TNI Polri itu juga tidak ikut memilih, tapi kalau PNS silakan boleh tidak netral saat di bilik suara. Tapi di balik itu, harus netral‎," pungkasnya.
"Itu pelanggaran. Pokoknya kalau ada mobil plat merah dipakai kampanye harus langsung diprit," ujar Aher, usai apel kesiapan pengamanan Pemilu 2014 Provinsi Jawa Barat, di lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (6/2/2013).
Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran. Bahkan, masuk dalam ranah pidana kampanye dan pelanggaran UU Pemilu. "Tidak boleh ada fasilitas negara atas nama apa pun, dalam dalih apa pun itu digunakan," tegasnya.
Disinggung antisipasi pemerintah, Aher mengatakan, para PNS di Jabar sudah paham mengenai aturan-aturan yang ada. "Kalau pun harus, nanti saya akan membuat instruksi, jangan sekali-sekali menggunakan, atau ikut serta (kampanye)," jelasnya.
Lebih lanjut, Aher mengungkapkan, selain mobil plat merah dan fasilitas yang dimiliki pemerintah yang dilarang, PNS juga dilarang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye ataupun kegiatan politik lainnya.
"PNS, TNI, dan Polri itu haruslah netral. Kalau TNI Polri itu juga tidak ikut memilih, tapi kalau PNS silakan boleh tidak netral saat di bilik suara. Tapi di balik itu, harus netral‎," pungkasnya.
(san)