MA vonis Dewi Persik 3 bulan penjara

Rabu, 05 Februari 2014 - 18:12 WIB
MA vonis Dewi Persik...
MA vonis Dewi Persik 3 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Artis dangdut bernama asli Dewi Murya Agung atau biasa dikenal Dewi Persik, divonis tiga bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

"Baru saja diputus pukul 14.00 WIB dan perintah untuk ditahan," ujar salah satu pejabat MA yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Rabu (5/2/2014).

Dirinya menjelaskan bahwa, mantan istri Saiful Jamil itu telah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Dia menambahkan, jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan tiga bulan.

Kasus Dewi Persik tersebut diadili oleh tiga hakim agung, yakni Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun, dan Dr Salman Luthan.

Sebelumnya, Dewi Persik dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.

Hukuman bagi Dewi Persik itu terkait peristiwa perkelahian dengan Julia Perez saat menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang.

Kedua artis bertubuh seksi itu saling melapor ke polisi. Dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.

Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara.

Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
44 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
10 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
10 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved