Kejari tahan anggota DPRD Tulungagung

Selasa, 04 Februari 2014 - 21:56 WIB
Kejari tahan anggota DPRD Tulungagung
Kejari tahan anggota DPRD Tulungagung
A A A
Sindonews.com - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Edy Tetuko (43) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan korupsi dana hibah PSSI sebesar Rp1,7 miliar.

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan ini diperiksa itensif oleh penyidik. Setelah ditemukan dua alat bukti, Edy akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung.

"Penahanan ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatanya dan tidak menghilangkan barang bukti, "ujar Kasi Pidsus Kejari Tulungagung Wahyu P, SH kepada wartawan, Selasa (4/2/2014).

Menurut Wahyu, dalam pemeriksaan, ditemukan adanya bukti Edy melakukan menyelewengan dana hibah sepakbola (Perseta) tahun 2011.

Sebagai Sekretaris Pengurus Cabang (PSSI Tulungagung), yang bersangkutan melakukan mark up anggaran.

"Edy juga terbukti membuat laporan kegiatan olahraga yang tidak pernah ada (fiktif)," imbuhnya.

Atas ulahnya, negara menanggung kerugian Rp750 juta. Sebelumnya penyidik telah menahan Bendahara Pengurus Cabang PSSI Tulung Agung Aang Pungky. Terdakwa Aang telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Penyidik juga menetapkan Ketua Pengurus Cabang PSSI lainnya Supriyono yang sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka.

Hanya saja, Supri yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan hingga kini masih melenggang bebas.

Seperti halnya tersangka Edy Tetuko, Supriyono juga tercatat sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan umum legislatif tahun ini.

Menurut Wahyu, dalam 20 hari pertama penahanan, pihaknya akan melimpahkan berkas secepatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Secepatnya kasus ini akan disidangkan. Kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor, "terangnya.

Dengan dilimpahkanya berkas tersangka Edy Tetuko, konsentrasi penyidikan akan beralih ke tersangka Supriyono. "Yang pasti kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.

Sementara pihak kuasa hukum Edy Tetuko belum bisa dikonfirmasi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5860 seconds (0.1#10.140)