Pembunuh Feby dijerat pasal berlapis

Selasa, 04 Februari 2014 - 16:08 WIB
Pembunuh Feby dijerat...
Pembunuh Feby dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Asido Parlindungan Simangunsong alias Edo alias ED otak pembunuhan Feby Lorita wanita yang ditemukan tewas di dalam bagasi mobilnya dijerat dengan empat pasal sekaligus.

"Edo dijerat pasal 338 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP subsidair pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Dia melanjutkan, untuk tersangka DN saudaranya itu dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 363 KUHP juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Dia turut membantu buang mayat dan mencuri aki mobil milik Feby," kata Mulyadi.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku memang berniat untuk memperdaya Feby dengan bujuk rayu supaya mendapatkan hartanya. Karena, ED adalah seorang pengangguran dan selama ini hidup dengan biaya pacarnya ANS.

"Dengan alasan akan membantu usaha rentalnya, dia kemudian mendekati korban," ujarnya. Namun, Feby menolak ungkapan cintanya.

Bahkan, setelah membunuh Feby pelaku masih sempat datang ke apartemen korban untuk mengambil barang-barang milik Feby. Sehingga, pasal pencurian dengan kekerasan bisa dikenakan kepada pelaku ED.

"Kalau hanya alasan cinta ditolak maka kemungkinan dia tidak akan mengambil barang-barangnya," tegasnya.

Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku ED kemudian mengajak kekasihnya ANS untuk pergi dari apartemen tersebut. Keduanya kemudian berangkat ke Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan bus.

"Untuk ongkosnya, dia menjual anting emas dan kalung emas milik korban di Pasar Pondok Gede," bebernya.

Bahkan, saat akan melarikan diri kakak pelaku DN sempat mengantarkan keduanya. Untuk memasang aki mobil yang sempat diambil dari Nissan March Feby untuk dipasang ke mobil Xenia milik Daniel.

Baca:
Ini kronologi pembunuhan Feby
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Pasukan Pembunuh Tank...
Pasukan Pembunuh Tank Rusia Dikerahkan ke Medan Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved