Pistol macet, maling motor nyaris dibakar warga
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api nyaris dibakar massa, saat kepergok melakukan pencurian di Jalan Rajawali Barat, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menjelaskan, awalnya pelaku berinisal S melakukan pencurian sebuah motor Honda Sccopy milik Fuji Gustian yang sedang terparkir di samping gudang dekat lokasi.
Korban yang saat itu tengah nongkrong tak jauh dari motornya tiba-tiba mendengar suara yang mencurigakan. Penasaran, korban pun langsung melihat kondisi motornya yang terparkir.
"Ternyata motor korban sudah tidak ada. Selanjutnya korban langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga telah membawa motornya. Sesampainya di Jalan Raya Cibeurem, korban melihat pelaku membawa motor dan helmnya," ujar Mashudi, di Mapolsekta Andir, Selasa (4/2/2013).
Secara spontan, korban pun langsung meneriaki pelaku sebagai maling. Disaat mengejar itu korban berhasil meraih baju pelaku hingga akhirnya terjatuh. Saat korban hendak menangkapnya, tiba-tiba pelaku langsung mencabut pistol jenis revolver miliknya dan diarahkan terhadap korban.
Beruntung, pistol itu macet dan tidak sampai memuntahkan timah panas. "Sambil menunggu anggota ke lokasi, warga pun membawa pelaku ke halaman parkir gedung di sekitar lokasi. Warga yang emosi sempat meneriaki pelaku dibakar," bebernya.
Kapolsekta Andir Kompol Janter Nainggolan akhirnya tiba di lokasi, dan memberikan arahan terhadap warga. Alhasil, pelaku pun lolos dari maut dan langsung dibawa ke Mapolsekta Andir untuk menjalani proses lanjutan.
Sementara itu, S yang diketahui warga Lampung mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang temannya. S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu mengaku revolver rakitan miliknya dibeli seharga Rp2 juta.
"Saya saat kejadian bertugas sebagai pemetik, sementara A sebagai joki yang mengedrop saya saja," katanya.
Akibat perbuatannya, S yang sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam ini pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 atas Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menjelaskan, awalnya pelaku berinisal S melakukan pencurian sebuah motor Honda Sccopy milik Fuji Gustian yang sedang terparkir di samping gudang dekat lokasi.
Korban yang saat itu tengah nongkrong tak jauh dari motornya tiba-tiba mendengar suara yang mencurigakan. Penasaran, korban pun langsung melihat kondisi motornya yang terparkir.
"Ternyata motor korban sudah tidak ada. Selanjutnya korban langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga telah membawa motornya. Sesampainya di Jalan Raya Cibeurem, korban melihat pelaku membawa motor dan helmnya," ujar Mashudi, di Mapolsekta Andir, Selasa (4/2/2013).
Secara spontan, korban pun langsung meneriaki pelaku sebagai maling. Disaat mengejar itu korban berhasil meraih baju pelaku hingga akhirnya terjatuh. Saat korban hendak menangkapnya, tiba-tiba pelaku langsung mencabut pistol jenis revolver miliknya dan diarahkan terhadap korban.
Beruntung, pistol itu macet dan tidak sampai memuntahkan timah panas. "Sambil menunggu anggota ke lokasi, warga pun membawa pelaku ke halaman parkir gedung di sekitar lokasi. Warga yang emosi sempat meneriaki pelaku dibakar," bebernya.
Kapolsekta Andir Kompol Janter Nainggolan akhirnya tiba di lokasi, dan memberikan arahan terhadap warga. Alhasil, pelaku pun lolos dari maut dan langsung dibawa ke Mapolsekta Andir untuk menjalani proses lanjutan.
Sementara itu, S yang diketahui warga Lampung mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang temannya. S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu mengaku revolver rakitan miliknya dibeli seharga Rp2 juta.
"Saya saat kejadian bertugas sebagai pemetik, sementara A sebagai joki yang mengedrop saya saja," katanya.
Akibat perbuatannya, S yang sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam ini pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 atas Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 15 tahun penjara.
(san)