Pistol macet, maling motor nyaris dibakar warga

Selasa, 04 Februari 2014 - 15:52 WIB
Pistol macet, maling...
Pistol macet, maling motor nyaris dibakar warga
A A A
Sindonews.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api nyaris dibakar massa, saat kepergok melakukan pencurian di Jalan Rajawali Barat, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

‎Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menjelaskan, awalnya pelaku berinisal S melakukan pencurian sebuah motor Honda Sccopy milik Fuji Gustian yang sedang terparkir di samping gudang dekat lokasi.

Korban yang saat itu tengah nongkrong tak jauh dari motornya tiba-tiba mendengar suara yang mencurigakan. Penasaran, korban pun langsung melihat kondisi motornya yang terparkir.

"Ternyata motor korban sudah tidak ada. Selanjutnya korban langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga telah membawa motornya‎. Sesampainya di Jalan Raya Cibeurem, korban melihat pelaku membawa motor dan helmnya," ujar Mashudi, di Mapolsekta Andir, Selasa (4/2/2013).

Secara spontan, korban pun langsung meneriaki pelaku sebagai maling. Disaat mengejar itu korban berhasil meraih baju pelaku hingga akhirnya terjatuh. Saat korban hendak menangkapnya, tiba-tiba pelaku langsung mencabut pistol jenis revolver miliknya dan diarahkan terhadap korban.

Beruntung, pistol itu macet dan tidak sampai memuntahkan timah panas. "Sambil menunggu anggota ke lokasi, warga pun membawa pelaku ke halaman parkir gedung di sekitar lokasi. Warga yang emosi sempat meneriaki pelaku dibakar," bebernya.

Kapolsekta Andir Kompol Janter Nainggolan akhirnya tiba di lokasi, dan memberikan arahan terhadap warga. Alhasil, pelaku pun lolos dari maut dan langsung dibawa ke Mapolsekta Andir untuk menjalani proses lanjutan.

Sementara itu, S yang diketahui warga Lampung mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang temannya. S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu mengaku revolver rakitan miliknya dibeli seharga Rp2 juta.

"Saya s‎aat kejadian bertugas sebagai pemetik, sementara A sebagai joki yang mengedrop saya saja," katanya.

Akibat perbuatannya, S yang sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam ini pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951‎ atas Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
6 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
6 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
7 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
8 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
8 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
8 jam yang lalu
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved