Tersangka pabrik obat palsu jadi 3 orang

Kamis, 30 Januari 2014 - 14:23 WIB
Tersangka pabrik obat...
Tersangka pabrik obat palsu jadi 3 orang
A A A
Sindonews.com – Tersangka dalam kasus pabrik obat palsu di Jalan Dian Permai Blok M 11, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, bertambah menjadi tiga orang.

Setelah sebelumnya menetapkan pemilik pabrik Budi Hartono (59) sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua pegawainya yang berinisial A dan L sebagai tersangka.

“Tersangka bisa saja terus bertambah, tergantung dari proses penyidikan nanti,” kata Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/1/2013).

Menurutnya, peran A dan L dalam kasus ini adalah sebagai orang yang mengelola dan membuat obat-obat di perusahaan yang diberinama PT Himajaya Raya tersebut.

Saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus dalam hal dari mana pabrik yang beroperasi sejak dua tahun silam tersebut mendapat pasokan bahan baku.

"Yang pasti nanti kita cari penerimaan bahan (baku) dari mana saja, bagaimana prosesnya, siapa yang proses, dan barang masuk (kemana saja) kita juga periksa," jelasnya.

Hingga kini, lanjut Mashudi, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung untuk mengembangkan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tenang kesehatan. Selain itu ketiganya juga dijerat dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)