Kades Karyamekar gelapkan raskin 45,5 ton
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Desa Karyamekar TA (34), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) senilai Rp200 juta.
Kepala Kejari Garut Agus Suratno mengatakan, penyelewengan raskin yang diduga dilakukan tersangka terjadi pada September-Desember, dan raskin ke-13 di 2012 lalu. Alokasi raskin di Februari dan Maret 2013 pun ikut digelapkannya.
“Tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut. Dia diduga telah menyelewengkan alokasi raskin untuk Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut,” kata Agus, Rabu (29/1/2014).
Nilai Rp200 juta yang digelapkan, tambah Agus, setara dengan beras seberat 45,5 ton. TA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, kerugian negara akibat penggelapan raskin ini mencapai Rp272.923.530. Penahanannya sendiri akan dilakukan hingga 17 Februrari 2014.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka melakukan kejahatannya sendiri. Tapi kita akan selidiki lebih jauh. Dikhawatirkan ada pihak lain yang menikmati aliran dana penggelapannya,” katanya.
Menurut Agus, upaya penahanan dilakukan pihaknya karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan memengaruhi saksi. Saat menjalankan aksinya, TA mengaku menjual raskin kepada dua orang yang tidak kenalnya.
“Kita tetap menahan tersangka meski dia telah mengembalikan beras sebanyak empat kali alokasi. Dari pengakuannya, selama menjalankan aksinya, dia menjual raskin kepada dua orang. Dua orang yang dimaksud tersangka saat ini masuk DPO, karena belum ditemukan. Hasil penjualan raskin itu digunakan tersangka untuk kepentikan pribadi,” imbuhnya.
Selama 2013 dan 2014, Kejari Garut menangkap tiga aparatur desa yang menjadi tersangka penggelapan raskin. Sedangkan, lima aparatur desa penyeleweng raskin lainnya merupakan limpahan dari Polres Garut.
Seperti diketahui, pada alokasi raskin 2014, Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Ciamis memperketat aturan terkait pembayaran raskin. Kini, pembayaran raskin harus dilakukan paling lambat lima hari setelah raskin diterima pemerintahan desa.
“Seharusnya raskin dibayar begitu diterima. Namun karena masih ada keringanan, pembayaran mesti dilakukan setelah lima hari pihak desa menerima raskin. Melebihi dari itu, akan ada tindakan. Ini sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) raskin,” sambung Kepala Bulog Sub Divre Ciamis Dindin Syamsudin.
Menurut Dindin, diperketatnya sistem pembayaran ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan raskin dan tunggakan raskin di Kabupaten Garut.
Dia menegaskan, pihaknya akan membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang akan disampaikan kepada Kejari Garut bila kepala desa tidak melakukan pembayaran raskin melebihi satu bulan.
“Itu ada prosesnya. Bila sudah satu minggu tidak ada pembayaran, kami akan mengirimkan tim penagihan. Tapi kalau dengan cara ini masih juga belum memberikan hasil, kita akan buat SKK yang akan dikirimkan ke Kejari Garut. Kalau tidak begini, kita sama saja memberi peluang kepada para kepala desa untuk melakukan korupsi terhadap beras raskin," pungkasnya.
Kepala Kejari Garut Agus Suratno mengatakan, penyelewengan raskin yang diduga dilakukan tersangka terjadi pada September-Desember, dan raskin ke-13 di 2012 lalu. Alokasi raskin di Februari dan Maret 2013 pun ikut digelapkannya.
“Tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut. Dia diduga telah menyelewengkan alokasi raskin untuk Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut,” kata Agus, Rabu (29/1/2014).
Nilai Rp200 juta yang digelapkan, tambah Agus, setara dengan beras seberat 45,5 ton. TA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, kerugian negara akibat penggelapan raskin ini mencapai Rp272.923.530. Penahanannya sendiri akan dilakukan hingga 17 Februrari 2014.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka melakukan kejahatannya sendiri. Tapi kita akan selidiki lebih jauh. Dikhawatirkan ada pihak lain yang menikmati aliran dana penggelapannya,” katanya.
Menurut Agus, upaya penahanan dilakukan pihaknya karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan memengaruhi saksi. Saat menjalankan aksinya, TA mengaku menjual raskin kepada dua orang yang tidak kenalnya.
“Kita tetap menahan tersangka meski dia telah mengembalikan beras sebanyak empat kali alokasi. Dari pengakuannya, selama menjalankan aksinya, dia menjual raskin kepada dua orang. Dua orang yang dimaksud tersangka saat ini masuk DPO, karena belum ditemukan. Hasil penjualan raskin itu digunakan tersangka untuk kepentikan pribadi,” imbuhnya.
Selama 2013 dan 2014, Kejari Garut menangkap tiga aparatur desa yang menjadi tersangka penggelapan raskin. Sedangkan, lima aparatur desa penyeleweng raskin lainnya merupakan limpahan dari Polres Garut.
Seperti diketahui, pada alokasi raskin 2014, Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Ciamis memperketat aturan terkait pembayaran raskin. Kini, pembayaran raskin harus dilakukan paling lambat lima hari setelah raskin diterima pemerintahan desa.
“Seharusnya raskin dibayar begitu diterima. Namun karena masih ada keringanan, pembayaran mesti dilakukan setelah lima hari pihak desa menerima raskin. Melebihi dari itu, akan ada tindakan. Ini sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) raskin,” sambung Kepala Bulog Sub Divre Ciamis Dindin Syamsudin.
Menurut Dindin, diperketatnya sistem pembayaran ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan raskin dan tunggakan raskin di Kabupaten Garut.
Dia menegaskan, pihaknya akan membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang akan disampaikan kepada Kejari Garut bila kepala desa tidak melakukan pembayaran raskin melebihi satu bulan.
“Itu ada prosesnya. Bila sudah satu minggu tidak ada pembayaran, kami akan mengirimkan tim penagihan. Tapi kalau dengan cara ini masih juga belum memberikan hasil, kita akan buat SKK yang akan dikirimkan ke Kejari Garut. Kalau tidak begini, kita sama saja memberi peluang kepada para kepala desa untuk melakukan korupsi terhadap beras raskin," pungkasnya.
(san)