Minta jatah preman, anggota FBR dibekuk

Rabu, 29 Januari 2014 - 17:02 WIB
Minta jatah preman,...
Minta jatah preman, anggota FBR dibekuk
A A A
Sindonews.com - Empat anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap para tukang galian yang sedang membuat saluran air di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Empat anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dari tujuh orang yang melakukan pemerasan, ditangkap oleh Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Empat yang ditangkap berinisial U, AS, AK dan ZA. Sementara tiga anggota ormas lainnya berhasil melarikan diri yaitu P, F dan A.

"Tiga orang yang kabur sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2014).

Kejadian bermula saat Staf Pengawas di Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Tata Air Jakarta Pusat bernama Makmur datang ke lokasi galian memantau pekerjaan perbaikan saluran air. Namun begitu tiba di lokasi, dirinya mendapatkan laporan dari salah seorang mandor, ada lima orang yang mengaku anggota ormas meminta uang jatah preman.

"Diminta uang Rp500 ribu untuk koordinasi. Ya untuk uang keamanan," katanya.

Mengetahui hal tersebut, Makmur tidak terima dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Sebab, para pelaku juga mengancam akan menghentikan paksa pekerjaan tersebut jika uang itu tidak diberikan.

Dua orang pelaku pemerasan diketahui sebagai anggota FBR Cabang Tanah Abang. "Karena ada kartu anggotanya yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FBR KH Lutfi Hakim," terangnya.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan menuturkan, setelah memberikan uang, kemudian pihak Sudin PU langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Alhasil, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu bundel kwitansi, satu stempel FBR gardu 0337 Kwitang, satu lembar kwitansi tanda terima, satu unit handphone merek Nokia berwarna hitam.

Atas tindakannya, pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman di atas lima tahun. "Kami tidak pandang bulu untuk membasmi hal-hal semacam ini, bila ada masyarakat yang dirugikan silakan langsung lapor ke polisi," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
35 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved