Tertangkap, bos jambret di Kota Bandung dilumpuhkan
A
A
A
Sindonews.com - Enam pelaku jambret yang biasa beroperasi di Kota Bandung, dibekuk petugas Satuan Unit Reskrim Polsekta Bandung Wetan. Satu di antaranya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanannya.
Keenam pelaku terdiri dari Dadang Budiawan alias Bako, Beri Suryadi alias Abey, Adam Dani Nugraha alias Benuy, Vikry Septian alias Ebow, Gita Kurniawansyah alias Saprol dan Ira Sunandar alias Kontol.
Selain menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya terdiri dari D, H, dan E.
"Ketua kelompoknya, Bako, terpaksa kita tembak karena saat ditangkap berusaha melakukan perlawanan terhadap anggota," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di Mapolsekta Bandung Wetan, Selasa (28/1/2014).
Penangkapan keenam pelaku berawal dari penjambretan tas seorang ibu di Jalan Riau, pada 10 Januari 2014, dengan ciri menggunakan motor Kawasaki KLX warna hitam. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Akhirnya, pada 24 Januari 2014, dicurigai pengendara Kawasaki KLX di Jalan Riau. Saat diintai kedua pelaku yang berboncengan tersebut sempat melakukan dua kali penjambretan, namun kedua aksinya gagal.
"Di saat itu, pelaku masuk ke SPBU Jalan Riau. Di sana barulah anggota meringkus kedua pelaku yang bernama Dadang dan Beri. Saat dintrogasi, keduanya mengakui telah melakukan beberapa kali penjambretan, termasuk menjambret tas seorang ibu pada 10 Januari lalu," bebernya.
Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka lainnya. Dan salah satunya adalah pelaku yang ditembak di bagian kakinya, yakni Dadang Budiawan alias Bako, yang diketahui sebagai ketua kelompok dari komplotan jambret.
"Jadi mereka ini sudah ada sekitar delapan TKP di wilayah hukum Polsek Bandung Wetan, Lengkong, Coblong, dan Antapani. Setiap kali beraksi, mereka selalu berganti pasangan," terangnya.
Dari hasil pengembangan petugas, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa paket ganja kecil. "Ganja itu tidak diperjual-belikan, tapi mereka konsumsi sendiri agar tambah berani dan pede," tuturnya.
Selain mengamankan keenam tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa empat motor yang digunakan pelaku, beberapa unit HP, dan alat pemukul yang digunakan untuk melumpuhkan korbannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Keenam pelaku terdiri dari Dadang Budiawan alias Bako, Beri Suryadi alias Abey, Adam Dani Nugraha alias Benuy, Vikry Septian alias Ebow, Gita Kurniawansyah alias Saprol dan Ira Sunandar alias Kontol.
Selain menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya terdiri dari D, H, dan E.
"Ketua kelompoknya, Bako, terpaksa kita tembak karena saat ditangkap berusaha melakukan perlawanan terhadap anggota," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di Mapolsekta Bandung Wetan, Selasa (28/1/2014).
Penangkapan keenam pelaku berawal dari penjambretan tas seorang ibu di Jalan Riau, pada 10 Januari 2014, dengan ciri menggunakan motor Kawasaki KLX warna hitam. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Akhirnya, pada 24 Januari 2014, dicurigai pengendara Kawasaki KLX di Jalan Riau. Saat diintai kedua pelaku yang berboncengan tersebut sempat melakukan dua kali penjambretan, namun kedua aksinya gagal.
"Di saat itu, pelaku masuk ke SPBU Jalan Riau. Di sana barulah anggota meringkus kedua pelaku yang bernama Dadang dan Beri. Saat dintrogasi, keduanya mengakui telah melakukan beberapa kali penjambretan, termasuk menjambret tas seorang ibu pada 10 Januari lalu," bebernya.
Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka lainnya. Dan salah satunya adalah pelaku yang ditembak di bagian kakinya, yakni Dadang Budiawan alias Bako, yang diketahui sebagai ketua kelompok dari komplotan jambret.
"Jadi mereka ini sudah ada sekitar delapan TKP di wilayah hukum Polsek Bandung Wetan, Lengkong, Coblong, dan Antapani. Setiap kali beraksi, mereka selalu berganti pasangan," terangnya.
Dari hasil pengembangan petugas, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa paket ganja kecil. "Ganja itu tidak diperjual-belikan, tapi mereka konsumsi sendiri agar tambah berani dan pede," tuturnya.
Selain mengamankan keenam tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa empat motor yang digunakan pelaku, beberapa unit HP, dan alat pemukul yang digunakan untuk melumpuhkan korbannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
(san)