4 obat palsu di Bandung mengandung Karisoprodol
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan hasil uji laboraturium yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, empat jenis obat yang dipalsukan PT Himajaya Raya milik Budi Hartono memiliki kandungan yang sama.
Kepala BBPOM Bandung Supriyanto Utomo mengatakan, dalam empat obat palsu tersebut semuanya mengandung Karisoprodol. “Kita temukan bahan obat itu mengandung Karisoprodol,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2013).
Menurutnya, obat yang mengandung Karisoprodol tersebut sudah ditarik dari peredaran sejak 2013 silam. Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan, penarikan obat yang mengandung Karisoprodol dilakukan atas intruksi langsung dari BPOM Pusat. “Dari empat sampel obat kemarin, isinya sama (Karisoprodol). Hanya mereknya saja yang berbeda,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Karisoprodol sebenarnya adalah obat untuk pereda nyeri otot. Namuna karena memiliki efek relaksasi, obat ini sering disalahgunakan menjadi obat penenang.
Di Indonesia sendiri, senyawa yang mengandung Karisoprodol sudah masuk dalam kategori Psikotropika Golongan IV. Selain di Indonesia, obat ini juga sudah dilarang beredar dibeberana negara lainnya, seperti Swedia dan Norwegia.
Baca:
Kasus obat palsu di Bandung kejahatan serius
Kepala BBPOM Bandung Supriyanto Utomo mengatakan, dalam empat obat palsu tersebut semuanya mengandung Karisoprodol. “Kita temukan bahan obat itu mengandung Karisoprodol,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2013).
Menurutnya, obat yang mengandung Karisoprodol tersebut sudah ditarik dari peredaran sejak 2013 silam. Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan, penarikan obat yang mengandung Karisoprodol dilakukan atas intruksi langsung dari BPOM Pusat. “Dari empat sampel obat kemarin, isinya sama (Karisoprodol). Hanya mereknya saja yang berbeda,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Karisoprodol sebenarnya adalah obat untuk pereda nyeri otot. Namuna karena memiliki efek relaksasi, obat ini sering disalahgunakan menjadi obat penenang.
Di Indonesia sendiri, senyawa yang mengandung Karisoprodol sudah masuk dalam kategori Psikotropika Golongan IV. Selain di Indonesia, obat ini juga sudah dilarang beredar dibeberana negara lainnya, seperti Swedia dan Norwegia.
Baca:
Kasus obat palsu di Bandung kejahatan serius
(rsa)