Ratusan petani geruduk kantor Camat Cibalong
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan petani berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Cibalong. Aksi tersebut dipicu oleh turunnya surat Hak Guna Usaha (HGU) untuk PTPN VIII Buni Sailendra yang akan berlaku selama 25 tahun, terhitung sejak 2013 hingga 2038 yang akan datang.
“Tujuan kami datang ke kantor kecamatan adalah untuk mempertanyakan apakah pihak Muspika Cibalong memberikan rekomendasi agar perkebunan mendapatkan HGU atau tidak? Sebab sepengetahuan kami, HGU tidak akan terbit kalau tidak ada rekomendasi," kata Ketua Kelompok Tani Mekarsari Mandiri, di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Isek Sudirman, Senin (27/1/2014).
Menurut Isek, keberadaan perkebunan Buni Sailendra selama ini telah menyulitkan petani. Pasalnya, petani penggarap selalu dilarang untuk menggarap lahan milik negara di Kecamatan Cibalong dan Cisompet.
“Perkebunan itu menempati lahan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cibalong dan Cisompet. Setelah HGU perkebunan habis beberapa waktu lalu, masyarakat petani mulai menggarap lahan," sambungnya.
Ditambahkan dia, sesuai dengan Kepres No 32, bahwa setiap lahan negara yang telah digarap oleh masyarakat, harus diberikan kepada masyarakat. Masyarakat petani tidak ingin memiliki tanah, mereka hanya ingin sejahtera dengan menggarap lahan. Itu sudah menjadi kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyatnya.
Dalam melakukan pelarangan terhadap petani, beber Isek, pihak perkebunan selalu melibatkan personel Brimob. Dia mengatakan, aparat Polri ini selalu mengintimidasi para petani penggarap yang sedang bekerja di lahan milik negara.
“Mereka berseragam dan bersenjata lengkap. Jumlahnya kurang lebih mencapai lima orang. Petani yang sedang bekerja di lahan seperti membersihkan ilalang atau pekerjaan lain, selalu ditodong oleh senjata dan disuruh meninggalkan lahan. Mereka yang mengalaminya dibuat ketakutan akibat hal itu. Peristiwa intimidasi seperti ini terakhir terjadi pada Minggu 26 Januari 2014 kemarin,” bebernya.
Dia menyebutkan, jumlah petani yang menggarap di lahan milik negara tersebut berjumlah 391 orang. Ratusan petani ini menggarap lahan milik negara seluas 645 hektare (ha). “Di lahan ini, para petani menanam apa yang bisa dijual, seperti pisang, cengkeh, terong, jahe, dan lainnya," ungkapnya.
Isek meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut turun tangan menangani sengketa lahan dengan pihak perkebunan tersebut. Sebab, sengketa lahan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Saya khawatir, bila masalah ini dibiarkan berlarut-larut, gudang pabrik milik perkebunan bisa dibakar massa. Pemerintah harus turun tangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Cibalong Asep Suhendar menjelaskan, selama ini Muspika Cibalong tidak pernah mengeluarkan rekomendasi agar HGU PTPN VIII Buni Sailendra diperpanjang. Asep menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi keinginan masyarakat untuk disampaikan ke pihak perkebunan.
“Muspika Cibalong, termasuk para kepala desa dari 11 desa di Cibalong dan empat desa di Kecamatan Cisomet, tidak pernah memberikan rekomendasi. Saya sendiri kaget ketika masyarakat menuduh kami telah mengeluarkan surat rekomendasi itu,” katanya.
Asep sendiri mengaku, pihaknya tidak mungkin dapat memenuhi tuntutan masyarakat, yaitu membatalkan HGU perkebunan tersebut. Menurutnya, kewenangan Muspika Cibalong sangat terbatas.
“Yang berwenang menerbitkan HGU untuk perkebunan itu kan BPN RI, bukan Muspika Cibalong. Kami hanya bisa memfasilitasi keinginan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya itu, secepatnya kami akan panggil pihak perkebunan untuk meminta kejelasan," pungkasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan mendorong Pemkab Garut agar dapat mempertemukan pihak yang bersengketa, yaitu masyarakat dan manajemen perkebunan. Laporan mengenai masalah ini, katanya, sudah disampaikan ke atasan di Pemkab Garut.
“Tujuan kami datang ke kantor kecamatan adalah untuk mempertanyakan apakah pihak Muspika Cibalong memberikan rekomendasi agar perkebunan mendapatkan HGU atau tidak? Sebab sepengetahuan kami, HGU tidak akan terbit kalau tidak ada rekomendasi," kata Ketua Kelompok Tani Mekarsari Mandiri, di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Isek Sudirman, Senin (27/1/2014).
Menurut Isek, keberadaan perkebunan Buni Sailendra selama ini telah menyulitkan petani. Pasalnya, petani penggarap selalu dilarang untuk menggarap lahan milik negara di Kecamatan Cibalong dan Cisompet.
“Perkebunan itu menempati lahan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cibalong dan Cisompet. Setelah HGU perkebunan habis beberapa waktu lalu, masyarakat petani mulai menggarap lahan," sambungnya.
Ditambahkan dia, sesuai dengan Kepres No 32, bahwa setiap lahan negara yang telah digarap oleh masyarakat, harus diberikan kepada masyarakat. Masyarakat petani tidak ingin memiliki tanah, mereka hanya ingin sejahtera dengan menggarap lahan. Itu sudah menjadi kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyatnya.
Dalam melakukan pelarangan terhadap petani, beber Isek, pihak perkebunan selalu melibatkan personel Brimob. Dia mengatakan, aparat Polri ini selalu mengintimidasi para petani penggarap yang sedang bekerja di lahan milik negara.
“Mereka berseragam dan bersenjata lengkap. Jumlahnya kurang lebih mencapai lima orang. Petani yang sedang bekerja di lahan seperti membersihkan ilalang atau pekerjaan lain, selalu ditodong oleh senjata dan disuruh meninggalkan lahan. Mereka yang mengalaminya dibuat ketakutan akibat hal itu. Peristiwa intimidasi seperti ini terakhir terjadi pada Minggu 26 Januari 2014 kemarin,” bebernya.
Dia menyebutkan, jumlah petani yang menggarap di lahan milik negara tersebut berjumlah 391 orang. Ratusan petani ini menggarap lahan milik negara seluas 645 hektare (ha). “Di lahan ini, para petani menanam apa yang bisa dijual, seperti pisang, cengkeh, terong, jahe, dan lainnya," ungkapnya.
Isek meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut turun tangan menangani sengketa lahan dengan pihak perkebunan tersebut. Sebab, sengketa lahan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Saya khawatir, bila masalah ini dibiarkan berlarut-larut, gudang pabrik milik perkebunan bisa dibakar massa. Pemerintah harus turun tangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Cibalong Asep Suhendar menjelaskan, selama ini Muspika Cibalong tidak pernah mengeluarkan rekomendasi agar HGU PTPN VIII Buni Sailendra diperpanjang. Asep menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi keinginan masyarakat untuk disampaikan ke pihak perkebunan.
“Muspika Cibalong, termasuk para kepala desa dari 11 desa di Cibalong dan empat desa di Kecamatan Cisomet, tidak pernah memberikan rekomendasi. Saya sendiri kaget ketika masyarakat menuduh kami telah mengeluarkan surat rekomendasi itu,” katanya.
Asep sendiri mengaku, pihaknya tidak mungkin dapat memenuhi tuntutan masyarakat, yaitu membatalkan HGU perkebunan tersebut. Menurutnya, kewenangan Muspika Cibalong sangat terbatas.
“Yang berwenang menerbitkan HGU untuk perkebunan itu kan BPN RI, bukan Muspika Cibalong. Kami hanya bisa memfasilitasi keinginan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya itu, secepatnya kami akan panggil pihak perkebunan untuk meminta kejelasan," pungkasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan mendorong Pemkab Garut agar dapat mempertemukan pihak yang bersengketa, yaitu masyarakat dan manajemen perkebunan. Laporan mengenai masalah ini, katanya, sudah disampaikan ke atasan di Pemkab Garut.
(san)